Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap tersangka pencemaran nama baik melalui konten pornografi terhadap artis Syahrini. Tersangka ditangkap di Kediri setelah polisi mendapat laporan.
DARA| JAKARTA- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, awalnya polisi mendapat laporan kasus dugaan pencemaran nama baik pada 12 Mei 2020.
“Dari sejak 12 Mei lalu dilaporkan ke Polda, kemudian dibentuk tim, diklarifikasi. Kemudian penyelidikan oleh tim Polda Metro Jaya,” ujar Yusri dalam konferensi pers secara virtual yang disiarkan di akun Youtube Humas Polda Metro Jaya, Kamis (28/5/2020).
Setelah melakukan pendalaman, polisi menemukan dua akun Instagram yang dilaporkan, pertama akun @danunyinyir99, dan @rumpi.manja.official. Kedua akun tersebut diduga yang menyebarkan pencemaran nama baik dan pornografi terhadap Syahrini.
Polisi kemudian bergerak mencari pemilik akun tersebut. Akhirnya pada tanggal 19 Mei, salah satu tersangka berinisial MS tertangkap di Kediri, Jawa Timur.
“Diamankan di kediamannya langsung, di Kediri Jawa Timur. Yang bersangkutan langsung dibawa ke Polda pada tanggal 19 yang lalu,” jelas Yusri, seperti dikutip CNNIndonesia.
Tersangka dijerat Pasal 27 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dan Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukuman kepada tersangka sesuai UU pornografi dan ITE, ini paling lama 12 tahun, denda sekitar Rp250 juta sampai Rp6 miliar,” kata Yusri.
Editor : Maji