Tersangka Pencemaran Nama Baik Artis Syahrini Ditangkap

Kamis, 28 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syahrini (Foto : CNNIndonesia)

Syahrini (Foto : CNNIndonesia)

Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap tersangka pencemaran nama baik melalui konten pornografi terhadap artis Syahrini. Tersangka ditangkap di Kediri setelah polisi mendapat laporan.


DARA| JAKARTA- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, awalnya polisi mendapat laporan kasus dugaan pencemaran nama baik pada 12 Mei 2020.

“Dari sejak 12 Mei lalu dilaporkan ke Polda, kemudian dibentuk tim, diklarifikasi. Kemudian penyelidikan oleh tim Polda Metro Jaya,” ujar Yusri dalam konferensi pers secara virtual yang disiarkan di akun Youtube Humas Polda Metro Jaya, Kamis (28/5/2020).

Setelah melakukan pendalaman, polisi menemukan dua akun Instagram yang dilaporkan, pertama akun @danunyinyir99, dan @rumpi.manja.official. Kedua akun tersebut diduga yang menyebarkan pencemaran nama baik dan pornografi terhadap Syahrini.

Polisi kemudian bergerak mencari pemilik akun tersebut. Akhirnya pada tanggal 19 Mei, salah satu tersangka berinisial MS tertangkap di Kediri, Jawa Timur.

“Diamankan di kediamannya langsung, di Kediri Jawa Timur. Yang bersangkutan langsung dibawa ke Polda pada tanggal 19 yang lalu,” jelas Yusri, seperti dikutip CNNIndonesia.

Tersangka dijerat Pasal 27 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dan Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukuman kepada tersangka sesuai UU pornografi dan ITE, ini paling lama 12 tahun, denda sekitar Rp250 juta sampai Rp6 miliar,” kata Yusri.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Ilustrtasi (Foto: Universitas Airlangga/ Tribun Travel)

HEADLINE

Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:39 WIB

Fotog: Hilman Fauzi/Kemenag

HEADLINE

Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:22 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Budi Azhar Bersedia Jadi Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:13 WIB

Foto: Kemenag

HEADLINE

Keutamaan Niat Puasa

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:04 WIB

Foto: Istimewa

EKONOMI

Mustahil Tumbuh 8% Tanpa Industri yang Kuat

Sabtu, 1 Mar 2025 - 12:53 WIB