Tersangka Persetubuhan dan Pencabulan 7 Anak Bawah Umur Sempat Mengaku Nabi dan Rassul

Kamis, 25 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Purwanda

Foto: dara.co.id/Purwanda

DARA | CIANJUR – Kasus pencabulan tujuh orang anak di bawah umur di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang diduga dilakukan tersangka berinisial TLS (25), seorang calon pendeta sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cianjur. Rencananya, sidang pertama digelar awal Agustus 2019.

Kuasa hukum para korban, Abdurrahman Syarief, menjelaskan, pihaknya siap mengawal dan memberikan pembelaan untuk kasus yang terungkap berkat laporan orangtua korban ke Polda Jawa Barat.  “Segera di sidangkan. Mungkin awal Agustus ini, karena berkasnya sudah lengkap dan sudah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Cianjur ke Pengadilan Negeri Cianjur,” kata Abdurahman, kepada wartawan, Kamis (25/7/2019).

Menurut Abdurrahman, karena korbannya di bawah umur, sidang akan digelar secara tertutup.

Bagus Taradipa, anggota tim investigasi dari Indonesia Law Enforcement, menjelaskan, TLS (25) sempat mengaku sebagai rasul dan nabi. Bahkan, TLS yang diketahui sebagai motivator dan juga calon pendeta itu juga mengaku memiliki kedekatan dengan sejumlah pejabat tinggi negara.

“Kami akan terus mengawal proses hukum dari tersangka tersebut. Selain itu, pihaknya juga berencana meminta klarifikasi dari sejumlah pejabat tinggi negara yang diakui memiliki kedekatan khusus oleh tersangka TLS,” ujar Bagus.

Berdasarkan penelusuran dari akun IG @yesaya26, tersangka banyak memposting foto-foto bersama pejabat tinggi seperti Menkumham, Yasona Laoly; Menteri KKP, Susi Pujiastuti; Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono; Ketua Umum Partai Nasdem,; Surya Paloh. Bahkan ada foto bersama Presiden RI, Joko Widodo.

“Foto-foto itu diduga digunakan tersangka untuk menakut-nakuti calon korbannya. Bahkan, tidak menutup kemungkinan foto tersebut digunakan untuk mendapatkan keuntungan secara materi,” kata Bagus.

Bagus menyebutkan, orang tua para korban hingga kini masih terpukul atas kejadian yang menimpa anak mereka. Bahkan, keluarga dan para korban masih trauma untuk datang ke tempat peribadatan.

“Makanya, kami berterimakasih kepada jajaran Polda Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejaksan Negeri Cianjur yang telah mampu memproses perkara tersebut hingga tahap P21. Kami melihat kasus ini bukan dari sisi agama atau SARA. Tapi murni kriminal yang membuat korbannya mengalami trauma,” ujar Bagus.

Sementara itu, sala seorang ibu  korban sekaligus pelapor mengaku baru tahu anaknya  menjadi korban pencabulan awal tahun 2019. Padahal kejadiannya telah berlangsung sejak 2014 silam.

“Saya juga tahunya dari orangtua korban lainnya. Tapi mereka takut melapor karena diancam sanksi sosial oleh orang tua pelaku yang merupakan pemuka agama kami,” uajr dia.

Ia menyebutkan, selama ini pelaku mengakui anak-anak itu sebagai anak rohani yang harus dibimbing. Dia sendiri bukan pemuka agama di tempat peribadatan.

“Orangtuanya memang pemuka agama yang sah di tempat kami. Tapi anaknya bukan. Dia hanya sering mengisi ceramah sebagai motivator. Jaringannya luas hingga ke luar negeri, makanya jemaatnya pun banyak yang berasal dari luar Cipanas,” katanya.***

Wartawan: Purwanda

 

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru