Terungkap, Begini Motif Pengeroyokan Seorang Wartawan Hingga Tewas

Senin, 1 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono menggelar perkara kasus pengeroyokan wartawan di Kramat Jati. (Foto: PMJ News)

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono menggelar perkara kasus pengeroyokan wartawan di Kramat Jati. (Foto: PMJ News)

Seorang wartawan tewas dikeroyok. Polisi sudah menangkap dua terduga pelaku yakni AE dan MR. Seperti ini motifnya.


DARA – Peristiwa pengeroyokan itu terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Motifnya sementara lantaran salah satu pelaku tak terima ditegur korban.

Seperti dikatakan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono, saat itu terduga pelaku berinisial MF ditegur korban berinisial DP lantaran buang air kecil di halaman depan rumah DP.

Menurut Kombes Budi, korban DP sempat memaki MF dan sempat terjadi cek cok. Namun, terduga pelaku  terima. Ia pun pulang memanggil ayahnya berinsial AE dan kemudian mendatangi korban untuk mengeroyoknya.

“Lantaran tidak terima dimaki-maki oleh korban, RF memanggil ayahnya yakni, AE ke lokasi,” ujar Kombes Budi saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur, Senin (1/8/2022)

“Saat kedua terduga pelaku tiba, DP menyiapkan sebilah parang dan kemudian mengayunkan parang, namun berhasil dihindari. Kedua terduga pelaku segera membalas dengan pukulan balok kayu, sehingga korban tersungkur dan kemudian dikeroyok,” imbuhnya, seperti dikutip dara.co.id dari PMJNews, Senin (1/8/2022).

Kombes Budi juga mengatakan, tersangka RF memukul korban dengan batu dan AE menggunakan balok kayu untuk menyerang korban. Akibatnya, DP mengalami sejumlah luka di kepala dan tangan hingga akhirnya meninggal.

“Awalnya dipegang tangan korban, lalu dipukul kepala korban oleh anaknya pakai batu. Akhirnya disusul pakai balok dan pakai parang. Sebenarnya parang ini punya korban, karena korban membela diri. Tapi ternyata diambil pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, RF bersama ayahnya, AE akan dikenakan dengan Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan Pasal 338 tentang Pembunuhan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun ancamannya pidana penjara di atas lima tahun.

Editor: denkur | Sumber: PMJNews

Berita Terkait

Gasak 6 Motor dalam Lima Hari, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diciduk Polisi
Siapa Orangtua Bayi yang Ditemukan di Semak-semak Itu? Polsek Cibatu Sudah Kantongi Identitasnya
Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan
Kabar Terbaru Soal Terbongkornya Kasus Pupuk Palsu di Bandung Barat
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp1,5 T di Bali, Selamatkan 1,4 Juta Jiwa
Polres Garut Ciduk Pelaku Curas Bersenpi, Satu Tewas Didor
Polisi Kembali Tangkap 3 DPO Kasus Judi Online Komdigi, Total 22 Tersangka Diamankan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 18:58 WIB

Gasak 6 Motor dalam Lima Hari, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diciduk Polisi

Minggu, 24 November 2024 - 20:19 WIB

Siapa Orangtua Bayi yang Ditemukan di Semak-semak Itu? Polsek Cibatu Sudah Kantongi Identitasnya

Sabtu, 23 November 2024 - 12:21 WIB

Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana

Sabtu, 23 November 2024 - 12:18 WIB

Polri Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan

Jumat, 22 November 2024 - 18:19 WIB

Kabar Terbaru Soal Terbongkornya Kasus Pupuk Palsu di Bandung Barat

Berita Terbaru