Terungkap, Begini Motif Pengeroyokan Seorang Wartawan Hingga Tewas

Senin, 1 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono menggelar perkara kasus pengeroyokan wartawan di Kramat Jati. (Foto: PMJ News)

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono menggelar perkara kasus pengeroyokan wartawan di Kramat Jati. (Foto: PMJ News)

Seorang wartawan tewas dikeroyok. Polisi sudah menangkap dua terduga pelaku yakni AE dan MR. Seperti ini motifnya.


DARA – Peristiwa pengeroyokan itu terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Motifnya sementara lantaran salah satu pelaku tak terima ditegur korban.

Seperti dikatakan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono, saat itu terduga pelaku berinisial MF ditegur korban berinisial DP lantaran buang air kecil di halaman depan rumah DP.

Menurut Kombes Budi, korban DP sempat memaki MF dan sempat terjadi cek cok. Namun, terduga pelaku  terima. Ia pun pulang memanggil ayahnya berinsial AE dan kemudian mendatangi korban untuk mengeroyoknya.

“Lantaran tidak terima dimaki-maki oleh korban, RF memanggil ayahnya yakni, AE ke lokasi,” ujar Kombes Budi saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur, Senin (1/8/2022)

“Saat kedua terduga pelaku tiba, DP menyiapkan sebilah parang dan kemudian mengayunkan parang, namun berhasil dihindari. Kedua terduga pelaku segera membalas dengan pukulan balok kayu, sehingga korban tersungkur dan kemudian dikeroyok,” imbuhnya, seperti dikutip dara.co.id dari PMJNews, Senin (1/8/2022).

Kombes Budi juga mengatakan, tersangka RF memukul korban dengan batu dan AE menggunakan balok kayu untuk menyerang korban. Akibatnya, DP mengalami sejumlah luka di kepala dan tangan hingga akhirnya meninggal.

“Awalnya dipegang tangan korban, lalu dipukul kepala korban oleh anaknya pakai batu. Akhirnya disusul pakai balok dan pakai parang. Sebenarnya parang ini punya korban, karena korban membela diri. Tapi ternyata diambil pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, RF bersama ayahnya, AE akan dikenakan dengan Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan Pasal 338 tentang Pembunuhan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun ancamannya pidana penjara di atas lima tahun.

Editor: denkur | Sumber: PMJNews

Berita Terkait

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:03 WIB

Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB