Terungkap, Empat Bocah Itu Dibunuh Ayahnya dengan Cara Dibekap Bergiliran

Sabtu, 9 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruangan tempat ditemukannya jasad empat bocah di Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Istimewa).

Ruangan tempat ditemukannya jasad empat bocah di Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Istimewa).

Empat bocah ditemukan tewas di sebuah kamar. Polisi Menetapkan ayah bocah tersebut sebagai tersangka.

DARA | Perbuatan sadis dilakukan seorang ayah berinisial Panca, berusia 41 tahun. Ia bunuh anak-anaknya itu dengan cara dibekap satu persatu.

Peristiwa itu terjadi di rumahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu 3 Desember 2023.

Polisi pun sudah menetapkan Panca sebagai tersangka, setelah dilakukan gelar perkara.

Empat bocah yang tewas tersebut adalah VA berusia 6 tahun, SP berusia 4 tahun, AR berusia 3 tahun dan AS berusia 1 tahun.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, dalam gelar perkara tersebut polisi memiliki alat bukti, salah satunya keterangan dari 12 saksi yang sudah diperiksa.

Kendati begitu, polisi masih mendalami lebih jauh terhadap motif dari tersangka membunuh keempat anaknya tersebut.

Dibekap

AKBP Bintoro mengatakan tersangka Panca melakukan aksi kejinya dengan cara membekap satu per satu.

“Pengakuan dari si pelaku, bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara membekap mulut korban satu per satu,” ujar AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).

“Setelah 15 menit tidak bernapas yang bersangkutan bergantian terhadap korban berikutnya,” imbuhnyaa seperti dikutip dari PMJNews, Sabtu (9/12/2023).

“Dimulai yang pertama anak yang paling kecil, anak korban inisial A umur 1 tahun, dilanjutkan anak korban inisial A juga umur 3 tahun. Selanjutnya anak korban yang ketiga umur 4 tahun dan terakhir anak korban yang tertua umur 6 tahun,” imbuh AKBP Bintoro.

Jenazah 4 bocah tersebut ditemukan berjejer dalam keadaan membusuk di atas kasur di dalam rumah. Sedangkan tersangka terlentang di kamar mandi mencoba bunuh diri dengan luka sayatan di pergelangan tangan.

Peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan tersangka pada hari Minggu (3/12/2023) sekitar jam 1 siang atau 3 hari sebelum ditemukan membusuk pada Rabu (6/12/2023).

Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau maksimal seumur hidup.

Editor: denkur

Berita Terkait

Presiden Prabowo: “Saya akan Ciptakan Pemerintahan yang Bersih”
Ini Penjelasan Arti Danantara yang Baru Saja Diluncurkan Presiden Prabowo Subianto
Preferensi Hampers Ramadan 2025: Dari Kue Kering hingga Sembako
Longsor di Bungbulang Garut, Satu Orang Meninggal, Jalan Lintas Selatan Terputus
Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025
Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri
Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 18:20 WIB

Presiden Prabowo: “Saya akan Ciptakan Pemerintahan yang Bersih”

Senin, 24 Februari 2025 - 17:26 WIB

Preferensi Hampers Ramadan 2025: Dari Kue Kering hingga Sembako

Senin, 24 Februari 2025 - 17:09 WIB

Longsor di Bungbulang Garut, Satu Orang Meninggal, Jalan Lintas Selatan Terputus

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:35 WIB

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:21 WIB

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Berita Terbaru

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, saat menggelar Press Conference Program Kemaslahatan Balik Kerja Bareng BPKH Tahun 2025 di Jakarta, Senin (24/2/2025)(Foto: Istimewa)

JABAR

Balik Kerja Bareng BPKH Kembali Hadir untuk Masyarakat

Senin, 24 Feb 2025 - 20:36 WIB