Terungkap Mayat di Sungai Cipelang Itu adalah Korban Pembunuhan, Pelakunya Seorang Pengamen

Selasa, 31 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Terungkap misteri penemuan mayat perempuan di sungai Cipelang. Polisi jelaskan identitasnya dan juga siapa pelakukanya yang kini sudah diamankan.


DARA | Hasil penyelidikan jajaran Polres Sukabumi, disimpulkan adanya kejadian tindak pidana yang menimpa korban ini, yakni pembunuhan, penganiayaan dan perkosaan.

Identitas korban diketahui berinisial CPL berumur 24 tahun warga Baros Kota Sukabumi.

Sebelum ditemukan sudah meninggal di sungai Cipelang, terungkap bahwa korban saat itu sedang dalam kondisi depresi. Dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari pihak medis yang menyatakan korban melakukan pengobatan depresi sejak Agustus 2022.

“Kemudian, itu korban bertemu dengan pelaku di salah satu alfamart. Terjadi pembicaraan dengan pelaku dan pelaku mengajak korban untuk main. Karena kondisi korban dalam keadaan depresi maka korban mau saja diajak main,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Selasa (31/1/2023).

Kemudian pelaku mengajak korban mengarah ke sungai Cipelang. Sebelumnya pelaku mampir dulu membeli rokok dan ke salah satu toko untuk mengganti baju korban karena dalam kondisi basah.

Foto: Istimewa

“Sesampainya di TKP pelaku berhasil merayu korban, maka terjadi hubungan badan sebanyak satu. Namun, beberapa menit kemudian pelaku mengajak kembali bersetubuh tapi korban menolak,” ujar AKBP Zainal.

Buntutnya, pelaku marah dan menampar korban hingga korban lari menjauh. Tapi kemudian dikejar oleh pelaku dan pelaku mendorong korban hingga kecebur ke sungai dan hanyut hingga akhirnya tanggal 25 Januari 2023 korban ditemukan sudah tak bernyawa.

Identitas pelaku

Pelaku akhirnya diamankan jajaran Polres Sukabumi.

Pelaku berinisial R alias E berumur 35 tahun. Berprofesi sebagai seorang pengamen, warga Nyalindung Kabupaten Sukabumi.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis, yakni pasal pembunuhan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. Pasal penganiayaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun dan pasal perkosaan Pasal 285 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

“Saat ini proses penyidikan telah berlangsung di Mapolres Sukabumi Kota,” kata AKBP Zainal.

Sebelumnya diberitakan ditemukan sesosok mayat perempuan tanpa busana di sungai Cipelang dengan ciri-ciri berusia antara 18 hingga 22 tahun, rambut pendek, lalu kuku tangan dan kuku kaki kirinya dikutek warna hijau.

Editor: denkur

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Tentukan Awal Ramadan, MUI Gelar Sidang Isbat Jumat 28 Februari 2025
Jelang Ramadan, Polresta Cirebon Gencarkan Razia Miras
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:45 WIB

Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:40 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Berita Terbaru