Terungkap dalang pelaku pengeroyokan Haris Pertama adalah SN. Ia pun menjanjikan sejumlah uang kepada empat pelaku lainnya.
DARA – Demikian dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Selasa (22/2/2022).
Kepada penyidik, dua eksekutor berinisial MS dan JT, mengaku baru diberi uang muka masing-masing senilai Rp1 juta. “Baru dibayar Rp1 juta,” kata Tubagus, seperti dikutip dara.co.id dari suara.com, Selasa (22/2/2022).
Kombes Tubagus mengatakan, penyidk masih mendalami motif SN memerintahkan keempat eksekutor untuk menganiaya Haris. Motif tersebut menurutnya belum bisa terungkap lantaran tiga dari lima pelaku baru ditangkap pagi tadi.
“Saya belum bisa jawab hari ini karena baru ditangkap pagi tadi dan kami masih kumpulkan barang bukti untuk kepastian orang yang diamankan,” ujarnya.
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sebelumnya menangkap tiga dari lima pelaku pengeroyokan terhadap Haris. Mereka ditangkap dalam kurun waktu kurang daripada 1×24 jam.
MS, JT, H, dan I merupakan eksekutor yang melakukan penganiayaan terhadap Haris. Sedangkan SN merupakan aktor yang memerintahkan keempat eksekutor untuk menganiaya Haris.
Barang bukti yang diamankan di antaranya baju korban, batu yang yang digunakan tersangka untuk melukai korban, pakaian para tersangka, dan kendaraam roda dua yang digunakan para tersangka.
Atas perbuatannya, kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. MS, JT, H, dan I dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 2. Sedangkan, SN dijerat dengan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Editor: denkur | Sumber: suara.com