Terungkap, Pengikut Sunda Empire Tergiur Deposito 500 Juta Dolar AS

Rabu, 5 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga petinggi Sunda Empire jadi tersangka (Foto: Tribunnews/net)

Tiga petinggi Sunda Empire jadi tersangka (Foto: Tribunnews/net)

Terungkap dalam pemeriksaan, kenapa ada yang berminat masuk kelompok Sunda Empire. Ternyata umumnya mereka tergiur dengan iming-iming pencairan deposito 500 juta dolar AS di Bank Siwss.


DARA | BANDUNG – Para pengikut Sunda Empire tergiur iming-iming pencairan deposito dari Bank Swiss 500 juta dolar AS.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga, keterangan itu didapat dari hasil pemeriksaan tiga petingi Sunda Empire yang kini masih diperiksa Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Menurut Kombes Erlangga, berdasarkan keterangan dari tujuh anggota Sunda Empire, uang tersebut akan dicairkan oleh tiga petinggi Sunda Empire yang kini sudah jadi tersangka.

“Kita akan minta keterangan dari Kedutaan Swiss terkait dokumen deposito 500 juta dolar AS itu,” kata Kombes Erlangga, Rabu (5/2/2020).

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong, yakni NB, RRN, dan KAR.***

Editor: denkur | Sumber: ayobandung

Berita Terkait

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Berita Terbaru

Drs Djamu Kertabudi, M.si (Penulis, Pengamat Ilmu Pemerintahan dan Politik)

OPINI

Reaktivasi Jalur Kereta Api Cipatat-Padalarang

Kamis, 17 Apr 2025 - 10:48 WIB