Terungkap, Takut Audit Inspektorat, Kantor Desa Dibakar Hilangkan Data Keuangan

Rabu, 19 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Liputan6.com/Istimewa

Foto: Liputan6.com/Istimewa

Kantor Desa Neglasari kebakaran. Awalnya mengira begitu. Namun, akhirnya diketahui, desa itu sengaja dibakar oleh sang kades. Kenapa, ini ceritanya.


DARA | TASIKMALAYA – Desa Neglasari berada di Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Nama kepala desanya adalah Wowon Gunawan.

Beberapa waktu lalu, tepatnya Sabtu (18/1/2020) kantor desa itu kebakaran. Namun, usut punya usut, berdasarkan hasil menyelidikan Kepolisian Resot Tasikmlaya, terungkap, desa itu sengaja dibakar oleh sang kades.

Maksudnya, diduga kades berniat menghilangkan dokumen data anggaran dana desa, sebab akan ada pemeriksaan atau audit keuangan tahun 2016-2019 oleh Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya.

Sebelumnya, kades sempat didemo warga yang meminta pertanggungjawaban soal penggunaan dana desa yang diduga tidak transparan.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra mengatakan, kasus pembakaran kantor desa itu pidana murni.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kata AKBP Dony, dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu kakaknya bernama Budiman.

Diakui dua pelaku, bahan untuk membakar kantor desa itu menggunakan bensin jenis pertalite dari bensin motor Mio hitam yang dipinjam dari adiknya, kata AKBP Dony seperti dilansir liputan6.com, Rabu (19/2/2020).

Budiman masuk lewat jendela ruang kades yang sengaja tidak dikunci, kemudian menyalakan api hingga terjadilah kebakaran. Namun, Budiman kebakar tangan kanannya saat melempar buku pada api yang menyala.

Polisi terus melakukan menyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengungkap apa yang terjadi sebenarnya. Kemudian Wowon dan Budiman berhasil ditangkap setelah keduanya sempat  melarikan diri.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku, sepeda motor Lexi, salep untuk obat luka bakar, gembok, engsel pintu, kunci pintu kantor desa, lemari aluminium tempat berkas dan sikring listrik dari TKP.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 187 KUHP, tentang barang siapa yang sengaja menimbulkan kebakaran bagi barang dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Serta, junto Pasal 56 KUHP tentang Barang siapa sengaja memberi bantuan untuk melakukan kejahatan dengan pidana penjara minimal 4 tahun.***

Editor: denkur | Sumber: Liputan6.com

Berita Terkait

Pisah Sambut Bupati Sukabumi Dimeriahkan Gelaran Budaya Rakyat
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan
Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker, Bahas Raperda Perubahan Badan Hukum BPR
Serahkan Petikan SK PNS dan CPNS, Bupati Sukabumi Tekankan Pengabdian
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Harap Penjelasan Bupati Jadi Rujukan Bahas Raperda Pajak Daerah
Kadis Perkim Dampingi Sekda Kabupaten Sukabumi Tinjau Dampak Bencana Lapang Cangehgar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:48 WIB

Pisah Sambut Bupati Sukabumi Dimeriahkan Gelaran Budaya Rakyat

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 10:53 WIB

Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan

Rabu, 16 April 2025 - 18:27 WIB

Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD

Rabu, 16 April 2025 - 12:14 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker, Bahas Raperda Perubahan Badan Hukum BPR

Berita Terbaru