Terungkapkan Kasus Jual Beli Kakatua dan Nuri Bayan, Simak Penjelasan BBKSDA

Rabu, 27 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti berupa kakatua dalam kasus perdagangan satwa langka yang dilindungi di Kampung Sukajadi Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung (Foto: Istimewa)

Barang bukti berupa kakatua dalam kasus perdagangan satwa langka yang dilindungi di Kampung Sukajadi Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung (Foto: Istimewa)

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) mengapresiasi kinerja jajaran Polresta Bandung yang berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa yang dilindungi.


DARA – Kepala Bidang BBKSDA Wilayah 2 Soreang, Pupung Purnawan, didampingi Kepala Seksi BBKSDA Wilayah 3 Soreang, Mukrizal, mengatakan satwa langka yang berhasil diungkap itu di Beleendah beberapa waktu lalu itu adalah jenis burung kakatua dan nuri bayan. Berasal dari Maluku Tenggara.

Pupung menegaskan, obyek satwa langka yang dilindungi itu dikatakan ilegal dalam pemeliharaannya atau proses penangkarannya, jika tidak dilengkapi dengan dokumen dari daerah asal burung atau satwa yang dilindungi tersebut.

“Lokasi penangkaran itu, pertama harus ada izin penangkaran, kedua harus ada izin edar. Kalau hanya ada izin penangkaran, tapi tidak ada izin edar, yang bersangkutan tidak boleh memperjualbelikan dan menerima satwa dilindungi dari luar,” kata Pupung.

Ia pun mengungkapkan, jika memiliki sifat liar bisa dilepasliarkan ke habitat asalnya. Namun bagaimana proses pengirimannya, nanti dikoordinasikan dengan Polresta Bandung.

“Tapi jika burung ini perlu mendapatkan pemeliharaan, dititipkan di Lembang Zoo. Titip pemeliharaan,” kata Pupung.

Sementara itu, Kepala Seksi BBKSDA Wilayah 3 Soreang Mukrizal mengimbau masyarakat jangan memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin.

“Memelihara satwa dilindungi tanpa izin, pidana dan diancam kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke BBKSDA, jika melihat ada warga yang memelihara satwa dilindungi tanpa izin.

Editor: denkur | Wartawan: Trinata

Berita Terkait

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 13 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 13 Februari 2025
PWI Kabupaten Bandung Sinergi Gelar Pelatihan Kehumasan
Jeje Ismail-Asep Ismail Antarkan Tim Transisi Bertemu Para OPD Bandung Barat
Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya
Menengok Dapur Sehat Lapas Banceuy, Menu Bergizi Jatah Makan Warga Binaan
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 06:18 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 13 Februari 2025

Kamis, 13 Februari 2025 - 06:16 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 13 Februari 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:57 WIB

PWI Kabupaten Bandung Sinergi Gelar Pelatihan Kehumasan

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:23 WIB

Jeje Ismail-Asep Ismail Antarkan Tim Transisi Bertemu Para OPD Bandung Barat

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:47 WIB

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 13 Februari 2025

Kamis, 13 Feb 2025 - 06:18 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 13 Februari 2025

Kamis, 13 Feb 2025 - 06:16 WIB

BANDUNG UPDATE

PWI Kabupaten Bandung Sinergi Gelar Pelatihan Kehumasan

Rabu, 12 Feb 2025 - 18:57 WIB