Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) mengapresiasi kinerja jajaran Polresta Bandung yang berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa yang dilindungi.
DARA – Kepala Bidang BBKSDA Wilayah 2 Soreang, Pupung Purnawan, didampingi Kepala Seksi BBKSDA Wilayah 3 Soreang, Mukrizal, mengatakan satwa langka yang berhasil diungkap itu di Beleendah beberapa waktu lalu itu adalah jenis burung kakatua dan nuri bayan. Berasal dari Maluku Tenggara.
Pupung menegaskan, obyek satwa langka yang dilindungi itu dikatakan ilegal dalam pemeliharaannya atau proses penangkarannya, jika tidak dilengkapi dengan dokumen dari daerah asal burung atau satwa yang dilindungi tersebut.
“Lokasi penangkaran itu, pertama harus ada izin penangkaran, kedua harus ada izin edar. Kalau hanya ada izin penangkaran, tapi tidak ada izin edar, yang bersangkutan tidak boleh memperjualbelikan dan menerima satwa dilindungi dari luar,” kata Pupung.
Ia pun mengungkapkan, jika memiliki sifat liar bisa dilepasliarkan ke habitat asalnya. Namun bagaimana proses pengirimannya, nanti dikoordinasikan dengan Polresta Bandung.
“Tapi jika burung ini perlu mendapatkan pemeliharaan, dititipkan di Lembang Zoo. Titip pemeliharaan,” kata Pupung.
Sementara itu, Kepala Seksi BBKSDA Wilayah 3 Soreang Mukrizal mengimbau masyarakat jangan memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin.
“Memelihara satwa dilindungi tanpa izin, pidana dan diancam kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke BBKSDA, jika melihat ada warga yang memelihara satwa dilindungi tanpa izin.
Editor: denkur | Wartawan: Trinata