Terungkapkan Kasus Jual Beli Kakatua dan Nuri Bayan, Simak Penjelasan BBKSDA

Rabu, 27 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti berupa kakatua dalam kasus perdagangan satwa langka yang dilindungi di Kampung Sukajadi Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung (Foto: Istimewa)

Barang bukti berupa kakatua dalam kasus perdagangan satwa langka yang dilindungi di Kampung Sukajadi Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung (Foto: Istimewa)

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) mengapresiasi kinerja jajaran Polresta Bandung yang berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa yang dilindungi.


DARA – Kepala Bidang BBKSDA Wilayah 2 Soreang, Pupung Purnawan, didampingi Kepala Seksi BBKSDA Wilayah 3 Soreang, Mukrizal, mengatakan satwa langka yang berhasil diungkap itu di Beleendah beberapa waktu lalu itu adalah jenis burung kakatua dan nuri bayan. Berasal dari Maluku Tenggara.

Pupung menegaskan, obyek satwa langka yang dilindungi itu dikatakan ilegal dalam pemeliharaannya atau proses penangkarannya, jika tidak dilengkapi dengan dokumen dari daerah asal burung atau satwa yang dilindungi tersebut.

“Lokasi penangkaran itu, pertama harus ada izin penangkaran, kedua harus ada izin edar. Kalau hanya ada izin penangkaran, tapi tidak ada izin edar, yang bersangkutan tidak boleh memperjualbelikan dan menerima satwa dilindungi dari luar,” kata Pupung.

Ia pun mengungkapkan, jika memiliki sifat liar bisa dilepasliarkan ke habitat asalnya. Namun bagaimana proses pengirimannya, nanti dikoordinasikan dengan Polresta Bandung.

“Tapi jika burung ini perlu mendapatkan pemeliharaan, dititipkan di Lembang Zoo. Titip pemeliharaan,” kata Pupung.

Sementara itu, Kepala Seksi BBKSDA Wilayah 3 Soreang Mukrizal mengimbau masyarakat jangan memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin.

“Memelihara satwa dilindungi tanpa izin, pidana dan diancam kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke BBKSDA, jika melihat ada warga yang memelihara satwa dilindungi tanpa izin.

Editor: denkur | Wartawan: Trinata

Berita Terkait

Anggota Komisi XI Buka Layanan Aduan dan Advokasi Bagi Korban Pinjol
Realisasi Pajak Daerah Bandung Barat Tahun 2024 Sebesar 103,37 %
Stok KTP-el di Kota Bandung Masih Terbatas, Disdukcapil Tempuh Langkah Strategis
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 08 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 08 Januari 2025
Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Sekitar 2.000 Orang Sudah Melamar
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 07 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 07 Januari 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:57 WIB

Realisasi Pajak Daerah Bandung Barat Tahun 2024 Sebesar 103,37 %

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:45 WIB

Stok KTP-el di Kota Bandung Masih Terbatas, Disdukcapil Tempuh Langkah Strategis

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:18 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 08 Januari 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:15 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 08 Januari 2025

Selasa, 7 Januari 2025 - 17:53 WIB

Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Sekitar 2.000 Orang Sudah Melamar

Berita Terbaru

Ilustrasi: net/istimewa

JABAR

Kota Sukabumi Lima Tahun Kedepan Dipimpin Ayep-Bobby

Kamis, 9 Jan 2025 - 20:05 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Ketua Pengelola Geoprak Ciletuh Diganti, Ini Alasannya

Kamis, 9 Jan 2025 - 17:14 WIB

OLAHRAGA

PELATIH INDONESIA Kluivert & Warisan Rinus Michels

Kamis, 9 Jan 2025 - 16:31 WIB