Ratusan anak muda dari 16 kecamatan se-Kabupaten Bandung Barat (KBB), mengikuti Pelatihan Kader Inti Narkoba (KIPAN) di Ballroom, Gedung B Lantai 4, Komplek Perkantoran KBB-Ngamprah, Kamis (3/8/2023).
DARA | Disela-sela pelatihan, sejumlah peserta diminta melakukan tes urine oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bandung Barat.
Ketua KIPAN Jawa Barat (Jabar), Devi Magdalena menyebutkan, tes urine tersebut salah satu bentuk shock terapy bagi peserta, yang menjadi calon kader KIPAN.
Ada prasyarat yang harus dipenuhi oleh mereka, untuk dijadikan kader KIPAN. Mereka dibekali berbagai pengetahuan tentang narkoba, kemudian dijadikan kader KIPAN untuk menyebarluaskan informasi tentang bahaya narkoba pada masyarakat luas.
“Tadi kita tantang mereka untuk melakukan tes urine. Eh ternyata, mereka mau menerima tantangan itu. Dan memang, mereka sendiri harus bebas narkoba, sebelum menjadi kader KIPAN,” ujarnya.
Rekrutmen untuk menjadi peserta pelatihan saja, pihaknya melakukan seleksi cukup ketat. Ada beberapa pertanyaan yang dilayangkan pada calon peserta, melalui link dari panitia seleksi.
Ternyata ketertarikan anak muda KBB terhadap kegiatan yang diselenggarakan KIPAN Jabar tersebut, cukup bagus. Banyak yang mendaftarkan diri untuk mengikuti pelatihan, padahal kuota peserta hanya 150 orang.
“Yang daftar lumayan banyak. Ada sekitar 200 lebih. Tapi kuotanya hanya untuk 150 orang saja,” kata Devi.
Menurutnya, pelatihan tersebut merupakan program Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Dalam pelaksanaannya, KIPAN Jabar menggandeng stackeholder lainnya seperti BNNK Bandung Barat, Karang Taruna, Dinas Sosial dan Dispora.
Sementara, Yosi Nurul Falah Perwakilan dari Menpora RI yang menjadi salah satu pemateri pelatihan tersebut memaparkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pelayanan Kepemudaan ada 3 poin penting untuk urusan pemuda yakni penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan.
“Untuk KIPAN ini ranahnya di Penyadaran dan Pemberdayaan. Jadi bagaimana anak muda tersadarkan dulu mereka secara pribadi, juga bisa memberdayakan orang lain untuk tidak terjerumus ke narkoba,” ujarnya.
Seperti halnya melalui pelatihan yang diselenggarakan kali ini, Kemenpora menginginkan para peserta harus disadarkan dulu tentang bahayanya narkoba.
Ketika mereka berada di masyarakat, harus mampu menyadarkan orang lain dan bisa berdaya.
“Dalam Undang-undang Nomor 40 juga seperti itu, jadi agen perubahan dan peloporan juga, serta menjadi berdaya untuk dirinya sendiri dan memberdayakan orang lain,” katanya.
Implementasi yang dilaksanakan Kemenpora dalam KIPAN tersebut, program riilnya melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan BNN.
Menurut Yosi, dalam Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 2 tahun 2020, dalam strategi nasional KIPAN ini, bahwa salah satu penggerak dari penyalahgunaan narkoba.
Kemenpora mendorong Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotik (P4GN) melalui KIPAN, setelah ada MoU tahun 2017.
“Tahun ini sedang dibahas untuk diperpanjang lagi, bagaimana supaya isu narkoba, saat ini memang pengguna narkoba di usia produktif mengalami kenaikan,” tuturnya.
Ia juga menyebutkan, jika sasaran peredaran gelap narkoba adalah anak muda pada usia sekitar 16-30 tahun. Dan ternyata, pengguna narkoba saat ini, kebanyakan rentan usia tersebut.
Melalui KIPAN yang memang sasarannya anak muda, bisa turut serta melakukan program P4GN.
“Nanti setelah terbentuk KIPAN, akan dibentuk pula Kopan atau Kelompok Anti Narkoba. Jadi tugas setelah menjadi kader KIPAN, mereka itu membentuk KOPAN, ” ujarnya.
Editor: denkur