DARA | JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) kata Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri harus diserahkan dua minggu sebelum Lebaran. Maksudnya, agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik.
Hanif Dhakiri mengatakan, pemberian THR kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Sementara itu, besaran THR untuk pekerja masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.***
Editor: denkur