Tahun 2020, Kejari Bandung Selamatkan Uang Negara 1,7 milyar, Ini Rinciannya

Jumat, 8 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bandung, Amriansyah

Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bandung, Amriansyah

Selama tahun 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi, sebesar Rp1,7 milyar lebih.


DARA – Rinciannya: Kerugiaan keuangan negara Rp1,584,957,078. Denda Rp150 juta. Biaya perkara Rp32.500. Uang rampasan korupsi yang lain Rp35 juta. Total jumlah penyelamatan Rp1,769,989,578.

“Itu yang berhasil diselamatkan pada tahun 2020, dan sudah dikembalikan ke kas negara,” ujar Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bandung, Amriansyah saat ditemui diruang kerjanya, Baleendah, Jumat (8/1/2021)

Amriansyah mengatakan, seksi pidana khusus ini menangani kasus korupsi, perkara bea cukai dan perpajakan.

Selama tahun 2020 itu, ada lima perkara penuntutan, eksekusi ada sepuluh perkara, dan untuk penanganan perkara pajak itu ada empat.

Terkait dengan perkara pajak, kata Amriansyah, itu diterima dan penanganannya dari kejaksaan tinggi. Tetapi untuk proses sidangnya, dilakukan di Kejari Kabupaten Bandung.

Kasus perpajakan biasanya dilakukan oleh perusahaan yang memalsukan laporan pajaknya, sehingga dijerat dengan tindak pidana perpajakan.

“Seharusnya dia membayar pajak, anggaplah Rp1 milyar, dia melaporkan pendapatannya kecil, sehingga membayar pajaknya cuma Rp500 juta,” jelas Amriansyah.

Proses pelaporan tindak pidana korupsi, biasanya datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau masyarakat. Pihaknya biasa bekerjasama dengan inspektorat untuk penghitungan kerugian keuangan negaranya.

Dengan adanya pandemi Covid 19, Amriansyah tak menampik adanya dampak yang ditimbulkan. Memengaruhi pola kerja di Kejari Kabupaten Bandung.

Contohnya, sebelum pandemi pihaknya bisa bebas kelapangan, namun setelah ada pandemi aktivitas tersebut memang berkurang. Kemudian juga pemanggilan saksi tidak seleluasa dulu.

“Kalau periksa saksi dulu mah bebas, setiap hari juga. Sekarang memang lebih hati-hati. Kita persiapkan dengan protokol kesehatan yang ketat. Kita buat sekat di meja-meja penyidiknya, kita buat pembatas, kita siapkan handsinitizer, kita periksa dulu dengan suhu tubuhnya,” tutup Amriansyah.***

Ediitor: denkur

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Tentukan Awal Ramadan, MUI Gelar Sidang Isbat Jumat 28 Februari 2025
Jelang Ramadan, Polresta Cirebon Gencarkan Razia Miras
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:40 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:55 WIB

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025

Berita Terbaru