Tidak Memiliki Izin, Satpol PP Kota Banjar Segel Menara Telekomunikasi.

Kamis, 14 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Kota Banjar, Jawa Barat melakukan penyegelan tower, di Dusun Pangasinan Desa Binangun Kota Banjar. (Foto: Bayu/dara.co.id)

Petugas Satpol PP Kota Banjar, Jawa Barat melakukan penyegelan tower, di Dusun Pangasinan Desa Binangun Kota Banjar. (Foto: Bayu/dara.co.id)

“Izin secara lisan sudah ada, tapi secara resmi izin operasionalnya belum ada tembusan, kami belum menerima,” kata Kabid.


DARA- Satpol PP Kota Banjar, Jawa Barat menyegel bangunan menara tekekomunikasi (tower), yang berlokasi di dusun Pangasinan Desa Binangun Kota Banjar. Penyegelan yang dilakukan satpol PP dikarenakan bangunan tower tersebut belum berizin.

Kabid Gakda Pol PP Kota Banjar Aep Saepudin yang memimpin jalannya penyegelan, menuturkan, berdasarkan laporan dari PPNS, aktivitas pembangunan tower sudah berjalan sejak tahun 2020 lalu.

“Izin secara lisan sudah ada, tapi secara resmi izin operasionalnya belum ada tembusan, kami belum menerima,” kata Kabid.

Lebih lanjut Kabid Gakda mengatakan, bangunan tersebut sudah melanggar Pasal 4, 17, dan 19 Perda Kota Banjar nomor 5 tahun 2013, tentang pengendalian menara telekomunikasi di kota Banjar. Sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar, berupa penyegelan bangunan dan pemanggilan pemilik tower.

“Nanti kita panggil untuk diminta klasifikasi, dan kita kembangkan dengan cara koordinasi dengan pihak korwas. Kami serahkan sepenuhnya kepihak penyidik PNS yang kami miliki, dan berkonsultasi dengan korwas polres Banjar,” ucapnya.

Aep menambahkan di tahun 2021 ini, Satpol PP sudah melakukan penyegelan 2 bangunan tower yang ada di kota Banjar. Saat ini berdasarkan informasi, Satpol PP sedang melakukan mendalami beberapa aktivitas pembangunan yang diduga belum mengantongi izin resmi.

“Tetap kita dalam, demi kepentingan penegakan hukum di kota Banjar,” imbuhnya.

Menurut pengurus lingkungan Joni Mulyana, yang turut hadir dalam penyegelan tersebut menuturkan, sebelum dirinya menjabat sebagai RT pengurus lingkungan sudah memberikan izin kepada pihak pengelola tower.

Kompensasi diberikan pengelola berupa uang tunai, kepada 20 rumah yang berdekatan dengan lokasi tower. Besaran kompensasi kepada warga bervariasi, mulai dari 90 ribu sampai 750 ribu yang dilihat berdasarkan jarak rumah ke lokasi tower.

“Warga yang dikasih uang beda-beda besarnya, waktu itu kami hanya diminta tandatangan sebagai persetujuan dari pihak warga dan lingkungan sini. Terkait prosedur dan legalitasnya yang ditempuh, kami belum terima,” ucap Joni.

Editor : Maji

Berita Terkait

Presiden Prabowo Dukung Solusi Dua Negara untuk Selesaikan Konflik Palestina
Tak Ingin Garut Begini-Begini saja, Warga Garsel Berharap Banyak Syakur -Putri Bawa Perubahan
Simak Nih, Pernyataan Keras Erick Thohir Usai Dikalahkan Jepang
Usai Dikalahkan Jepang, Begini Peluang Indonesia Jika Ingin Lolos ke Piala Dunia 2026
Presiden Prabowo Subianto Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi “Grand Cross of the Order of the Sun of Peru”
Polres Garut Gelar Apel Kesiapan Pengamanan TPS
Reboisasi Wilayah Pesisir, Polsek Cikelet Gelar Penanaman Pohon
Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 18:25 WIB

Presiden Prabowo Dukung Solusi Dua Negara untuk Selesaikan Konflik Palestina

Sabtu, 16 November 2024 - 17:39 WIB

Tak Ingin Garut Begini-Begini saja, Warga Garsel Berharap Banyak Syakur -Putri Bawa Perubahan

Sabtu, 16 November 2024 - 13:47 WIB

Simak Nih, Pernyataan Keras Erick Thohir Usai Dikalahkan Jepang

Sabtu, 16 November 2024 - 10:00 WIB

Usai Dikalahkan Jepang, Begini Peluang Indonesia Jika Ingin Lolos ke Piala Dunia 2026

Sabtu, 16 November 2024 - 09:34 WIB

Presiden Prabowo Subianto Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi “Grand Cross of the Order of the Sun of Peru”

Berita Terbaru