Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menerbitkan surat edaran tentang penggunaan masker.
DARA | BANDUNG – Surat edaran itu bernomor 440/043/SGTPP-COVID-19 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Corona Virus Disease (COVID-19).
Berikut isi surat edaran tersebut:
1. wajib menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa kecuali.
2. Tetap mengutamakan berada di rumah, menjaga jarak aman dan hindari keramaian, sering mencuci tangan dengan sabun, melaksanakan etika batuk dan bersih, perbanyak mengkonsumsi sayur dan buah, rajin olahraga dan istirahat cukup, jika batuk filek dan sesak nafas segera ke rumah sakit atau puskesmas terdekat dan jangan mudik dulu.
3. Bagi aparat TNI, POLRI dan aparat kewilayahan (camat, kepala desa/lurah, ketua RT, RW, Kader PKK dan lain-lain) agar terus mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker.
4. Bagi yang tidak menggunakan masker sesuai ketentuan diatas, akan dikenakan sanksi sesuai kententuan dan peraturan yang berlaku.***