Tidak Sesuai Aturan, Penyewa Lahan Terdampak Tol BORR Seksi III Ancam Bertahan

Kamis, 14 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto-foto: dara.co.id/Edwin

Foto-foto: dara.co.id/Edwin

Ancaman bertahan di tempat dating dari para penywa lahan  lahan yang terdampak pembangunan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) seksi III di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Mereka merasa keberatan atas ganti rugi yang hanya diberikan kepad penywa lahan.

 

 

DARA | BOGOR – Penyewa lahan yang terdampak pembangunan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) seksi III di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, mengancam bertahan dilokasi yang akan dibangun exit tol pertama seksi III di Kelurahan Kayumanis.

Saat ini, mereka telah mengajukan surat permohonan keberatan kepada instansi terkait perihal ganti rugi yang diberikan kepada penyewa lahan dari pemilik tanah untuk pembangunan proyek nasional tersebut.

Tuntutan perihal ganti rugi, dilayangkan kepada PT Marga Sarana Jabar (MSJ) sebagai BUMD pengelola jalan Tol BORR, DPRD Provinsi Jawa Barat, serta Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bogor atas keberatan para penyewa lahan yang ditawarkan oleh pemilik lahan dinilai tidak sesuai dengan aturan Perpes 148 th 2015 atau Peraturan Kepala BPN No 5 th 2015.

?

“Bahasanya Jokowi selaku presiden itu ganti untung pak. Tapi ini warga belum dapat secara utuh secara penuh. Kami di sini warga sebagai penyewa lapak bukan pemilik tanah. Tapi kami penyewa lapak sesuai kontrak kepada pemilik tanah yang sah pula,” kata kuasa hukum warga, Kemas M. Buyung KJ, kepada dara.co.id, Kamis (14/11/2019).

Selain itu, para penyewa lapak yang terdiri atas sepuluh  tempat menyewa lahan kosong dan dibangun berupa tempat semi permanen sesuai aturan dari Pemkot Kota Bogor. Dari sepuluh, ada empat lapak yang bahkan diurug oleh penyewa dengan biaya yang cukup mahal di luar membuat bangunan yang saat ini berdiri.

“Kami sebenarnya diundang pak oleh pemilik tanah, itu diberikan uang pindah besarannya hanya Rp30 juta paling tinggi Rp40 juta. Sementara angka tersebut jauh jika sesuai aturan yang ada. Entah bagaimana hal itu hanya hitungan pemilik tanah,” ujar Buyung.

Menurut dia, karena MSJ merupakan BUMD milik Provinsi Jawa Barat, maka pihaknya terus mendesak DPRD setempat untuk mengawal tuntutan warga yang belum diselesaikan. “Direktur MSJ telah menyampaikan silakan mengajukan surat permohonan keberatan kepada para pihak terkait agar ditanggapi sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya.***

Wartawan: Edwin Suwandana | Editor:Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi
Puluhan Operator SD Ikuti Bimtek yang Digelar Disdik Kabupaten Sukabumi
Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar
Syakur Amin Tegaskan Salah Satu Skala Prioritas dalam Kepemimpinannya adalah Peningkatan Pelayanan Publik
Dari Sertijab Bupati Sukabumi
Demul Jadi Gubernur Jabar, Karangan Bunga Ucapatan Selamat Diganti Benih Padi
Sat Lantas Polres Garut Lakukan Penindakan kepada Travel Gelap dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2025
Inilah Lima Program Prioritas Ayep Zaki
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:31 WIB

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:17 WIB

Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:38 WIB

Syakur Amin Tegaskan Salah Satu Skala Prioritas dalam Kepemimpinannya adalah Peningkatan Pelayanan Publik

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:18 WIB

Dari Sertijab Bupati Sukabumi

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:41 WIB

Demul Jadi Gubernur Jabar, Karangan Bunga Ucapatan Selamat Diganti Benih Padi

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB