DARA | BANDUNG – Proses seleksi jabatan tujuh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Bandung, Jawa Barat telah memasuki tahap akhir. Tiga besar ASN yang lolos ini di setiap posisi hanya tinggal menunggu keputusan Wali Kota Bandung, Oded M Danial, untuk memilih salah satu di antaranya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan A Brillyana, menuturkan, tim panitia seleksi (Pansel) sudah menyerahkan tiga nama ASN terbaik di setiap posisinya kepada Sekda Kota Bandung. Selanjutnya disodorkan kepada wali kota.
Yayan mengungkapkan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung juga telah mewawancarai 21 ASN tersebut. Selanjutnya, kewenangan penuh untuk memilih pejabat eselon II berada di tangan Wali Kota Bandung.
Setelah diputuskan, lanjut Yayan, wali kota memohon persetujuan dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Sebenarnya, menurut dia, KASN memberikan izin dan rekomendasi setelah sesuai mekanisme dan aturan.
“Kalau ada yang melanggar KASN tidak akan memberikan. Jadi kita menyampaikan izin, dievaluasi oleh KASN. Lalu KASN mengeluarkan rekomendasi kemudian dilantik,” ujar Yayan, Selasa (2/7/2019).
Tujuh posisi kepala dinas yang akan disi adalah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Pangan dan Pertanian . Sedangkan empat lainnya, yaitu Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Satpol PP, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM), dan Dinas KUKM.
Yayan menegaskan, nama ASN yang disodorkan dalam jajaran tiga besar dipilih secara objektif sesuai regulasi yang tertera dalam PP11/ 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, netralitas penilaian juga dijaga secara ketat.
“Kita berusaha mencari yang terbaik dengan sesuai aturan. Kita juga sangat diawasi oleh KASN. Setiap proses kita laporkan kepada KASN. Apalagi ketua pannsel itu Prof Sadu (Prof. Dr. Sadu Wasistiono, akademisi IPDN) dan Pak Asep Warlan (Unpar) integritasnya tidak main-main,” katanya.***
Editor: Ayi Kusmawan