Tiga Bulan Polres Sukabumi Kota Tangkap 43 Kasus Narkoba

Kamis, 18 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi AKBP Sumarni, memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan kasus Narkoba pada gelar perkara di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (18/6/2020). (Foto : riri/dara.co.id)

Kapolres Sukabumi AKBP Sumarni, memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan kasus Narkoba pada gelar perkara di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (18/6/2020). (Foto : riri/dara.co.id)

Kapolres Sukabumi Kota  juga berjanji, akan terus memotivasi jajarannya untuk terus memburu dan mengungkap para pelaku pengedar gelap narkoba dan obat berbahaya.


DARA | SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota, Jajaran Satuan Narkoba sepanjang Maret 2020 hingga pertengahan Juni 2020 berhasil mengungkap dan menangkap 43 tersangka kasus peredaran gelap Narkotika dan Obat Berbahaya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Sepanjang, 3- 4 bulan terkahir, ada 43 tersangka terdiri dari 34 kasus peredaran Narkoba dan dan obat berbahaya,”terang Kapolres Sukabumi AKBP Sumarni, saat releas Narkoba di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (18/6/2020).

Dari hasil 34 kasus tersebut, kata Sumarni, pihaknya menyita barang bukti berupa sabu ganja dan obat-obatan terlarang.

“Barang bukti yang disita Sabu seberat 267,98 gram. Ganja 999,74 gram dan obat berbahaya 23.314 butir terdiri dari Haximer dan Tramadol” katanya.

Kapolres juga menyebut, modus yang digunakan oleh para pelaku bermacam macam. Diantaranya, Dengan cara menyimpan transfer, sistem tempel, bertemu langsung dan sebagai kurir pengedar.

“Ancaman tersangka berberbeda terdiri UU Narkotika, ancamannya 20 tahun., Tentang kesehatan ancamannya 15 tahun dan tentang psikotropika ancaman 5 tahun” pungkasnya.

Kapolres juga berjanji, akan terus memotivasi jajarannya untuk terus memburu dan mengungkap para pelaku pengedar gelap narkoba dan obat berbahaya.

“Saya terus memotivasi jajaran, jangan hanya pengedar biasa atau kurir saja. Namun hingga ke bandar besar nya,”pungkasnya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Indonesia Idol XIII, Begini Cara Vote Jagoan Anda di Babak Showcase, Berikut Daftar 23 Kontestan
Update Indonesia Idol XIII, Persaingan Angelina dan Shabrina di Babak Showcase Senin Besok
Kabar Gembira, Pemprov Jabar Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan dan BBNKB
Makan Bergizi Gratis Dimulai Serentak Senin Besok, Berikut Lokasi 190 Dapur Umum se-Indonesia
Tabrakan Beruntun Kembali Terjadi di Tol Cipularang KM 97, Begini Kejadiannya
Bobotoh Dicekal Saat Persib Bertandang Melawan Bali United, Selasa 7 Januari 2025
Sang Legenda: Black Brothers, Simbol Kekayaan Budaya Papua yang Mendunia
BBM Subsidi 2025: Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan Sesuai Kuota dan Skema Pemerintah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:39 WIB

Indonesia Idol XIII, Begini Cara Vote Jagoan Anda di Babak Showcase, Berikut Daftar 23 Kontestan

Minggu, 5 Januari 2025 - 20:41 WIB

Update Indonesia Idol XIII, Persaingan Angelina dan Shabrina di Babak Showcase Senin Besok

Minggu, 5 Januari 2025 - 19:47 WIB

Kabar Gembira, Pemprov Jabar Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 5 Januari 2025 - 19:40 WIB

Makan Bergizi Gratis Dimulai Serentak Senin Besok, Berikut Lokasi 190 Dapur Umum se-Indonesia

Sabtu, 4 Januari 2025 - 13:58 WIB

Bobotoh Dicekal Saat Persib Bertandang Melawan Bali United, Selasa 7 Januari 2025

Berita Terbaru