Polres Sukabumi ungkap 46 kasus narkotika dan obat keras terbatas (OKT).
DARA | Kurun waktu Agustus hingga Oktober 2024 Sat Res Narkoba Polres Sukabumi ungkap 46 kasus OKT dan mencinduk 67 tersangka.
Mereka diduga telah melakukan peredaran narkotika jenis sabu, ganja, sinte, dan obat keras terbatas.
Kasus narkotika mencakup 29 kasus dan 17 kasus OKT.
“Total ada 67 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 44 orang di antaranya terlibat dalam kasus narkotika dengan barang bukti utama berupa sabu,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Jumat (1/11/2024).
Kapolres mengatakan, dari beberapa tersangka diantaranya W dan A dengan barang bukti sabu seberat 147,99 gram.
Lalu, D dengan sabu seberat 100,67 gram, serta beberapa tersangka lainnya dengan total sabu yang disita mencapai 809,4 gram.
Selain itu, turut disita ganja seberat 13,52 gram, sinte seberat 329,76 gram, serta 17.541 butir obat keras terbatas.
“Kami juga berhasil mengamankan psikotropika dengan nilai barang bukti mencapai ratusan juta rupiah. Ini membuktikan bahwa kami terus memperketat pengawasan dan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang,” tutur kapolres.
“Modus operandi yang digunakan para tersangka meliputi penempelan barang di lokasi-lokasi tertentu serta pertemuan langsung atau sistem “adu banteng,” imbuhnya.***
Editor: denkur