Polres Sukabumi selama tiga bulan berhasil mengungkap 29 kasus Penyalahgunaan narkoba dan menangkap 37 tersangka.
DARA | Barang bukti yang Diamankan sabu 251,98 gram, 2.819,72 gram ganja kering, 185 butir psikotropika dan 4.193 butir obat keras terbatas.
Kabag Ops Polres Sukabumi Kota, Kompol Tahir Muhidin mengatakan, 29 kasus itu terjadi di beberapa kecamatan diantaranya di Kecamatan Gunungguruh, Gunungpuyuh, Cikole, Sukabumi, Sukaraja, Cibeureum, Warudoyong, Baros, Lembursitu, Cisaat dan Kebonpedes.
Lalu soal 37 terduga pelaku merupakan pemain baru dalam peredaran gelap narkoba dengan melakukan berbagai modus, mulai dari sistem transfer, tempel dan komunikasi melalui telepon seluler.
“Tidak ada residivis, semuanya adalah pemain baru, dan untuk barangnya dari berbagai daerah, ada dari Jakarta, Bandung dan dari wilayah hukum Polres Sukabumi Kota sendiri,” kata Kompol Tahir saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (18/10/2023).
Modus yang digunakan, kata Kompol Tahir, adalah dengan modus transfer atau menempel.
Mereka berkomunikasi dengan Hp, antara penjual dan pembeli ini tidak bertemu, akan tetapi pembeli diarahkan melalui peta yang dikirim penjual untuk mengambil barang tersebut.
“Pasal yang kita terapkan kepada seluruh tersangka ini, ada Tiga Undang-undang yang kita pergunakan, yaitu Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, Undang-undang tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun dan Undang-undang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun,” tuturnya.
Editor: denkur | Foto: Ist