DARA | BANDUNG – Pemkot Bandung, Jawa Barat resmi mengajukan perubahan nomenklatur tiga Perusahaan daerah (PD). Tiga PD akan berubah status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Ketiga PD yang bakal berubah status, yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bandung, dan PD Pasar. Perubahan tersebut ditandai dengan penyerahan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah oleh Wali Kota Bandung, Oded M Danial, kepada DPRD Kota Bandung pada Paripurna, di Gedung DPRD Kota Bandung Jalan Sukabumi, kemarin.
“BUMD mengubah nomenklatur dari aturan Kemendagri, karena ada aturan baru. Kita ikuti tuntutan dari amanat agar kita melaksanakan secara teknis tidak bertentangan,” ujar wali kota seusai rapat paripurna.
Untuk itu, ia pun mendorong agar BUMD mampu meningkatkan kinerja dan pendapatannya. Dengan perubahan tersebut, ia berharap, ketiga perusahaan daerah dapat melayani masyarakat lebih maksimal.
Sementara itu, Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, mengungkapkan, perubahan itu akan memudahkan setiap perusahaan daerah meningkatkan kinerja usahanya. “Aspek pelayanan publik akan lebih dominan. Sisi peningkatan pendapatan, ini ruang untuk memberikan dorongan meningkatkan pendapatan jauh lebih baik.”
Sekda menambahkan, Wali Kota Bandung juga akan memiliki posisi strategis dalam setiap BUMD. Sehingga, mampu mengawasi bahkan mengambil kebijakan dan keputusan lebih strategis.
“Wali kota juga jadi organ dalam BUMD. Sebelumnya, kan tidak. Nanti posisinya jadi KPM (kuasa pemilik modal). Jadi bisa melakukan koreksi,” ujar dia.
Ia berharap, semua BUMD memiliki kemandirian yang baik, tidak selalu bergantung dengan penyertaan modal Pemkot Bandung. “Fungsi pelayanan publik sesuai peran, terutama aspek pendapatan bisa lebih meningkat. Artinya mereka mampu berkontribusi secara strategis,” katanya.***
Editor: Ayi Kusmawan