Tiga jenderal Negara Islam Indonesia dituntut dengan hukuman yang berbeda dalam sidang lanjutan kasus makar dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (12/5/2022).
DARA – Dalam Persidangan yang digelar di ruang Kartika PN Garut itu, dua jenderal NII yaitu Jajang Koswara dan Sodikin dituntut dengan hukuman penjara masing-masing lima tahun. Sedangkan satu jenderal lainnya atas nama Ujer dituntut 2 tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, yang juga JPU dalam perkara tersebut, Ariyanto, mengatakan bahwa tuntutan yang dibacakan berdasarkan bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, dan pihaknya menilai jika seluruh pasal yang dituduhkan terhadap tiga jenderal NII tersebut terbukti.
“tuntutan ini disampaikan disesuaikan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan berdasarkan beberapa pertimbangan, termausk keterangan dua ahli yang menyatakan perbuatan makar dalam perkara ini sudah terbukti dan terjadi,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (12/5/2022).
Adapun, menurut Ariyanto, pasal yang dituduhkan terhadap para terdakwa dan dianggap terbukti yakni pasal 107 ayat 1 tentang Pemufakatan Jahat, Perbuatan Makar, pasal penghinaan tentang lambang negara, dan juga pasal pelanggaran terhadap Undang-undang ITE.
” Namun, kita memang lebih membuktikannya ke Undang-undang makar,” ujarnya.
Ariyanto menyebutkan, berdasarkan asumsi dari keterangan ahli di persidangan, makar itu memang hanya ketika dia melakukan formil saja itu sudah terbukti.
Apalagi ini sudah di upload di media sosial mengajak, mendeklarasikan, dan memberikan semua yang berkaitan dengan NII. Bahkan videonya telah diunggah di media sosial yang jumlah unggahannya mencapai 57 buah.
“Video-video yang mereka unggah itu, menurut Ariyanto, semuanya berisi tentang deklarasi serta ajakan untuk mengikuti paham NII yang dibuat dalam beberapa judul yang berbeda,” katanya.
Mengacu pada hal tersebut, lanjut Ariyanto, dua orang terdakwa atas nama Jajang Koswara dan Sodikin dituntut hukuman penjara masing-masing lima tahun. Sedangkan untuk terdakwa lainnya bernama Ujer, dituntut dua tahun penjara karena di fakta persidangan yang bersangkutan itu hanya dipakai tempat atau rumahnya saja.
“Ujer yang pertama kita tanya, dari bersangkutan beliau tidak mengerti apa-apa karena dia hanya minta digunakan rumahnya itu dari panglima yang dua itu, Sodikin dan Jajang. Ujer ini sudah uzur, 70 tahun kurang lebih, dan memang tidak mengerti apa-apa. Hanya diberikan dokumen ini, pak begini, pinjam tempatnya hanya segitu saja. Kemudian tidak ikut mendeklarasikan,” katanya.
Menanggapi tuntutan dari JPU, tim kuasa hukum para terdakwa mengaku akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Pledoi akan dibacakan pada persidangan lanjutan yang akan dilaksanakan pada Kamis pekan depan.
Dendy Firmansyah, salah satu kuasa hukum terdakwa, mengatakan, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi majelis hakim untuk mempertimbangkan vonis ringan bagi kliennya tersebut. Salah satunya, karena para terdakwa melakukan tindakan diduga makar atas dasar ketidaktahuan mereka.
“Selain itu, mereka juga tidak memiliki pengikut sama sekali,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum lainnya, Rega Gunawan, menuturkan, ketiganya layak untuk dihukum ringan di bawah tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab, mereka sudah mengakui semua perbuatannya.
“Mereka juga sudah berikrar untuk kembali ke NKRI dan meminta maaf kepada masyarakat dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan juga bapak Presiden RI,” katanya.
Ediitor: denkur