Tiga Rancangan Perbup RDTR Ditandatangani, Bupati Bandung : Dorong Peningkatan Daya Saing Daerah

Senin, 22 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bupati Bandung Dadang Supriatna menandatangani Tiga RDTR di Ruang Bale Sawala Soreang, Senin (22/ 1/2024). (Foto: diskominfo)

Bupati Bandung Dadang Supriatna menandatangani Tiga RDTR di Ruang Bale Sawala Soreang, Senin (22/ 1/2024). (Foto: diskominfo)

Hadirnya RDTR di daerah, dapat menjadi sarana strategis dalam mengimplementasikan misi pertama Kabupaten Bandung yaitu Meningkatkan Daya Saing Daerah.


DARA| Bupati Bandung Dadang Supriatna menandatangai tiga RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), setelah pada Desember 2023 lalu mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.

Dadang Supriatna mengungkapkan RDTR ini menjadi rencana rinci untuk rencana tata ruang wilayah yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. RDTR dan peraturan zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk untuk pemberian izin atau yang saat ini dikenal sebagai KKPR (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang).

“Alhamdulillah pada tanggal 21 desember 2023 lalu, Kabupaten Bandung memperoleh persetujuan substansi untuk tiga rancangan peraturan bupati tentang RDTR, yaitu RDTR WP Cicalengka, Nagreg Dan Rancaekek tahun 2024-2044,” ungkap bupati didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Zeis Zultaqawa di Ruang Bale Sawala Soreang, Senin (22/ 1/2024).

Lebih lanjut ia menjelaskan hadirnya RDTR di daerah, dapat menjadi sarana strategis dalam mengimplementasikan misi pertama Kabupaten Bandung yaitu Meningkatkan Daya Saing Daerah.

“Kabupaten Bandung sudah memiliki 4 RDTR dan hari ini ditambah lagi 3, tentunya ini dapat meningkatkan daya saing Kabupaten Bandung dari sudut pandang investasi. Karena RDTR ini akan menjadi acuan kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten berdasarkan RTRW, pengendalian pemanfaatan ruang dan penerbitan izin/Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang,” imbuhnya.

Dirinya berharap RDTR ini dapat menjadi acuan yang tepat, terarah, terukur, efektif dan efisien bagi para stakeholder dalam perencanaan pembangunan.

“Pesan saya agar semua masyarakat serta perangkat daerah mengetahui dan memahami substansi yang termuat di dalamnya agar terwujud penataan ruang seperti yang telah direncanakan. RDTR ini juga nantinya harus menjadi acuan dokumen perencanaan dan implementasi pembangunan di lapangan ,” harap Kang DS sapaan akrabnya.

Sementara, Kepala DPUTR Zeis Zultaqawa memaparkan dalam laporannya, RDTR Cicalengka, Nagreg Dan Rancaekek sudah memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN pada tanggal 21 Desember tahun 2023, sehingga dapat melangkah pada proses penetapan rancangan peraturan bupati.

Zeis juga menjelaskan, selain 3 RDTR saat ini telah memiliki 4 RDTR yang sudah ditetapkan dengan mencakup 7 kecamatan dan 1 kawasan strategis kabupaten dengan total luas keseluruhan sebesar 21.626,1 ha.

“Empat kawasan yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu RDTR Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Kawasan Terpadu Permukiman Tegalluar, RDTR BWP Bojongsoang, RDTR WP Baleendah dan RDTR WP kawasan perkotaan Soreang terpadu yang mencakup lima kecamatan, yaitu Soreang, Katapang, Kutawaringin, Margahayu, Dan Margaasih,” terang Zeis.

Pada tahun 2024 lanjutnya, terdapat enam RDTR yang menjadi target persetujuan substansi, diantaranya RDTR WP Arjasari, Banjaran, Cangkuang, Majalaya, Cimenyan dan Cilengkrang.

“Juga terdapat empat RDTR yang menjadi target penyusunan dengan APBD yaitu RDTR WP Pacira (Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali), Pangalengan, Dayeuhkolot, Cileunyi. Serta 2 RDTR yang merupakan bantuan teknis dari Kementerian ATR/ BPN yaitu RDTR WP Cikancung dan RDTR Paseh,” papar Zeis.

Hal tersebut lanjutnya, menyisakan tujuh kecamatan yang belum disusun RDTRnya yakni Kecamatan Ciparay, Cimaung, Pameungpeuk, Kertasari, Pacet, Ibun dan Solokanjeruk.

“Mudah-mudahan 7 kecamatan yang belum ada RDTR nya dapat segera disusun, sehingga tentu akan turut meningkatkan daya saing daerah dan investasi,” pungkasnya.

Editor: Maji

Berita Terkait

Melihat Tindak Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan, Jangan Ragu Laporkan
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 04 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 04 Januari 2025
Kabar Gembira Nih, 244 Peserta Dinyatakan Lulus PPPK di Kabupaten Bandung
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 03 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 03 Januari 2025
Cek Disini, Catatan Bupati Bandung untuk Tahun 2025
Rehabilitasi Sosial di Lapas Banceuy Bandung Ditutup, Kalapas Ronny: Jadilah Pribadi Yang Baik
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 08:52 WIB

Melihat Tindak Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan, Jangan Ragu Laporkan

Sabtu, 4 Januari 2025 - 07:33 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 04 Januari 2025

Sabtu, 4 Januari 2025 - 07:29 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 04 Januari 2025

Jumat, 3 Januari 2025 - 16:29 WIB

Kabar Gembira Nih, 244 Peserta Dinyatakan Lulus PPPK di Kabupaten Bandung

Jumat, 3 Januari 2025 - 06:24 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 03 Januari 2025

Berita Terbaru