Tiga pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial R (37), S (36) dan J (49), ditangkap PPA Satreskrim Polres Sukabumi.
DARA | Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, tiga pelaku itu diamankan setelah ada pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial K (48) melaporkan dirinya mendapatkan perlakuan tidak layak di tempat dirinya bekerja.
“Di Timur Tengah sana, ternyata korban tidak mendapatkan perlakuan yang layak secara manusiawi,” ujar kapolres saat rilis kasus tersebut di Mapolres Sukabumi Jalan Jajawai Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Selasa (13/6/2023).
Kapolres didampingi Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti mengatakan, peristiwa itu bermula korban berinisial K (48) asal Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, dipekerjakan ke Negara Riyad Arab Saudi.
Namun, lanjut kapolres setelah berada disana, korban pun mengeluhkan pekerjaannya yang sebelumnya diiming-imingi bekerja layak dengan gaji mempuni namun pada faktanya tidak sesuai.
Selama setahun bekerja korban tetap tidak mendapat perlakuan layak, bahkan korban mengakui harus tinggal dan tidur di dapur tanpa disertai alas apapun, sehingga korban melaporkan hal tersebut ke pihak keluarga yang berada di Indonesia.
Kemudian pihak keluarga lapor dan
satreskrim bergerak lakukan penyelidikan termasuk formasi dengan instansi terkait dalam hal ini adalah disnaker dan menangkap tiga terduga pelaku.
Kini kata Kapolres, korban sebagai asisten rumah tangga yang mendapat perlakuan tidak layak di Arab Saudi sudah di kembalikan ke Indonesia. Kini pelaku mendekam di jeruji polres Sukabumi.
“Identitas Korban sudah kembali yaitu seorang perempuan usia 48 tahun dipekerjakan di sana di lokasi sebagai asisten rumah tangga di negara Riad Arab Saudi,” ujarnya.
“Kemudian untuk barang bukti yang disita sebagai kelengkapan alat bukti yaitu 3 handphone dari milik pelaku serta dokumen baik itu dari mulai buku tabungan paspor dan segala macam,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 4 undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan pidana paling lama 15 tahun .
Editor: denkur | Keterangan gambar:
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo beserta Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti dan Kasi Humas Polres Sukabumi melakukan pres rilis TPPO di Mapolres Sukabumi (Foto: Ist)