Tiga Wanita Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 27 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Teguh

Foto: dara.co.id/Teguh

DARA | KARAWANG – Tersangka kasus ujaran kebencian, Citra Widianingsih, Engkay Sugiyanti, dan Ika Paranika, terancam 10 tahun penjara. Ketiga wanita warga Karawang, Jawa Barat itu dijerat Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2, Pasal 14 atau Pasal 15 UITE.

Sebelumnya para tersangka sempat viral di media sosial karena melakukan ujaran kebencian yang merugikan calon presiden dan Calon Wakil Preseden Jokowi-Ma’aruf.

Kapolres Karawang, AKBP Nuredy Irwansah Putra, menjelaskan, hasil pemeriksaan diketahui perbuatan tersangka tidak masuk dalam pidana Pemilu. Proses penyidikan terhadap terhadap tersangka menggunakan pidana umum.

Hasil pemeriksaan dan penyidikan, ketiga tersangka merupakan tersangka utama dan tidak ada pihak lain yang tersangkut dalam kasus ini. “Sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan maraton untuk kelengkapan alat bukti dan pemenuhan unsur pasal pidananya sehingga secepatkan kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan,” kata Nuredy, Rabu (27/2).

Ia menambahkan, hingga Rabu (27/2), kepolisian telah memeriksa sepuluh orang saksi. Di antaranya pria yang diajak berbincang oleh ketiga wanita yang terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.

Kepolisian juga meminta ketarangan saksi dari kalangan tokoh agama dan masyarakat yang mengetahui proses perekaman video tersebut. “Termasuk bapak-bapak yang diajak bicara oleh tersangka. Pemeriksaan masih dalam proses hingga kasus ini kami limpahkan ke kejaksaan,” ujar Nuredy.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, diketahui tersangka merekam video tanggal 8 Februari 2019 dan kemudian di-upload ke media daring tanggal 19 Februari 2019. Video yang diupload ini akhirnya menjadi viral di media sosial.***

Wartawan: Teguh Purwahandaka
Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024
SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai
KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakeib Bupati/ Wakil Bupati Terpilih
MK Tolak Gugatan Sahrul-Gun Gun, Pasangan Bupati dan Wakil Bandung Terpilih DS-Ali Syakieb Dilantik Presiden 20 Pebruari
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:38 WIB

KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB