Tiga Wanita Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 27 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Teguh

Foto: dara.co.id/Teguh

DARA | KARAWANG – Tersangka kasus ujaran kebencian, Citra Widianingsih, Engkay Sugiyanti, dan Ika Paranika, terancam 10 tahun penjara. Ketiga wanita warga Karawang, Jawa Barat itu dijerat Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2, Pasal 14 atau Pasal 15 UITE.

Sebelumnya para tersangka sempat viral di media sosial karena melakukan ujaran kebencian yang merugikan calon presiden dan Calon Wakil Preseden Jokowi-Ma’aruf.

Kapolres Karawang, AKBP Nuredy Irwansah Putra, menjelaskan, hasil pemeriksaan diketahui perbuatan tersangka tidak masuk dalam pidana Pemilu. Proses penyidikan terhadap terhadap tersangka menggunakan pidana umum.

Hasil pemeriksaan dan penyidikan, ketiga tersangka merupakan tersangka utama dan tidak ada pihak lain yang tersangkut dalam kasus ini. “Sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan maraton untuk kelengkapan alat bukti dan pemenuhan unsur pasal pidananya sehingga secepatkan kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan,” kata Nuredy, Rabu (27/2).

Ia menambahkan, hingga Rabu (27/2), kepolisian telah memeriksa sepuluh orang saksi. Di antaranya pria yang diajak berbincang oleh ketiga wanita yang terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.

Kepolisian juga meminta ketarangan saksi dari kalangan tokoh agama dan masyarakat yang mengetahui proses perekaman video tersebut. “Termasuk bapak-bapak yang diajak bicara oleh tersangka. Pemeriksaan masih dalam proses hingga kasus ini kami limpahkan ke kejaksaan,” ujar Nuredy.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, diketahui tersangka merekam video tanggal 8 Februari 2019 dan kemudian di-upload ke media daring tanggal 19 Februari 2019. Video yang diupload ini akhirnya menjadi viral di media sosial.***

Wartawan: Teguh Purwahandaka
Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB