Tiga warga binaan Lapas Warungkiara dapat remisi Natal.
DARA | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Warungkiara Sukabumi berikan remisi kepada sejumlah warga binaan yang beragama kristen.
Menyambut hari Natal, ada tiga warga binaan yang beragama kristen mendapat remisi.
Seremonial pemberian remisi tersebut berlangsung di Gereja Syalom Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkiara, Senin (25/12/2023).
Dihadiri Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkiara, Irfan didampingi Pejabat Struktural dan staf.
Irfan membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly. Mengucapkan selamat Hari Raya Natal kepada seluruh warga binaan yang beragama Kristen dan Katolik.
Menkumham mengimbau Natal ini dijadikan momentum perubahan menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepannya, sehingga dapat berguna bagi bangsa dan negara.
Adapun syarat untuk mendapatkan remisi adalah warga binaan harus berkelakuan baik selama berada di balik jeruji besi.
Sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan, tidak pernah melakukan pelanggaran, dan tidak gagal integrasi atau tertangkap lagi.
Selain itu, para warga binaan juga harus aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan di lapas.
“Jadi mereka yang bebas dengan program integrasi seperti pembebasan bersyarat, jika sebelum habis masa wajib lapornya kemudian mereka kembali melakukan tindak pidana, mereka tidak akan mendapat remisi sebanyak dua tahun,” ujar Irfan.
“Saya berharap WBP yang bebas dari lapas ini bisa berkelakuan baik dan menjadikan Natal ini sebagai momentum untuk introspeksi diri serta mempunyai pribadi yang lebih baik lagi,” imbuhnya.
Editor: denkur