Tilang elektronik atau electronic traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional mulai berlaku hari ini, Selasa (23/3/2021).
DARA – Tahap I Korps Lalu Lintas Polri meluncurkan 244 kamera ETLE di 12 Polda.
Sedangkan Polda Jabar, pada tahap I ini akan memasang di 12 lokasi yang seluruhnya berada di Kota Bandung. Mulai dari simpang Pasteur, simpang Cibiru, simpang Dago, simpang Kiaracondong, dan beberapa lokasi lainnya.
“Polda Jawa Barat ada 12 lokasi dengan 21 titik. 12 titik sementara di Kota Bandung, untuk pengembangan lebih lanjut, mudah-mudahan di Cirebon,” ujar Kepala Polda Jabar Irjen Ahmad Dofiri, di Markas Polda Jabar, Selasa (23/3/2021).
ETLE, diterangkan Dofiri, merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan gunakan kamera mencatat, mendeteksi, dan memotret segala bentuk pelanggaran di jalan raya. Nantinya, kamera ini akan terhubung langsung ke Polda di masing-masing wilayah.
Setelah ditemukan pelanggaran, petugas akan mencari data mengenai pemilik kendaraan melalui plat nomor. Kemudian, bukti pelanggaran akan dikirimkan sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK beserta jumlah besaran dendanya.
“Masyarakat akan mendapatkan surat atau notifikasi di handphone-nya, dan mengetahui pelanggaran yang dilakukannya, seperti tidak menggunakan helm. Dan, tidak bisa mengelak, karena foto maupun nomor kendaraan yang bersangkutan sudah terpampang di ETLE,” papar Dofiri.
Selain mencegah pelanggaran lalu lintas, ETLE ini bisa meminimalisir tindak pidana, lantaran kamera yang ada bisa memantau seluruh keadaan di jalanan. ETLE pun, diutarakan Dofiri, membuat masyarakat untuk berhati-hati dalam bertindak, utamanya saat berkendara.
“Sosialisasi akan terus kita lakukan. Yang terpenting adalah masyarakat harus tertib berlalu lintas, karena dengan adanya ETLE ini, yang bersangkutan tidak bisa mengelak bila melakukan pelanggaran, seperti tidak gunakan helm, tidak pakai sabuk pengaman ataupun menggunakan handphone saat berkendara,” jelas mantan Kapolda Banten.***
Editor: denkur