Tiga pelaku pencurian dan pemberatan ditangkap Tim Buser Sat Reskrim Polres Subang, berikut barang buktinya.
DARA – Kapolres Subang, AKBP Aris Kurniawan, didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, AKP M Wafdan Muttaqin, mengatakan tiga pelaku tersebut WN (44) warga Desa Cirimekar Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
YY (33) dan UJ (40) sama-sama warga Desa Sukamanah Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
AKBP Aris Kurniawan dalam press conference di Mako Polres Subang, Kamis (25/03/2021) menuturkan, pihaknya menerima sejumlah laporan adanya pencurian yang mengakibatkan sejumlah barang hilang.
Salah satunya yang terjadi di Kantor Kelurahan Dangdeur Kecamatan Subang. Satu set komputer dan satu buah printer hilang. Setelah diteliti di tempat kejadian perkara, diduga pelaku masuk ke kantor kelurahan itu dengan cara merusak kunci gembok lalu mencongkel jendela ruangan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kata AKBP Aris Kurniawan, Tim Buser Sat Reskrim Polres Subang menangkap tiga pelaku berikut barang bukti berupa komponen-komponen dari komputer.
Barang bukti lain yang diamankan tiga buah obeng, 12 tas laptop berbagai jenis, lima buah monitor, lima buah kabel CPU.
Empat buah kabel monitor, lima buah mouse, 15 charger laptop, satu buah keyboard, 17 potongan bracket TV, satu buah TV merk polytron, satu buah kamera Canon, dan satu unit mobil pick-up.
Atas perbuatannya tiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.***
Editor: denkur