“Komisi A dan DPMPTSP Cianjur melakukan verifikasi terhadap perusahaan batching plant. Dari sejumlah perusahaan itu hanya batching plant Padi Merah yang memiliki izin lengkap sesuai dengan 20 item perizinan yang ada,” kata M. Isnaeni.
DARA | CIANJUR – Tim gabungan dari Komisi A DPRD, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Satpol PP Kabupaten Cianjur, Jawa Barat akan menutup aktivitas batching plant tak berizin yang beroperasi di sejumlah wilayah itu.
Berdasarkan data, terdapat 11 batching plant yang beroperasi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Cianjur. Dari jumlah itu hanya enam batching plant yang memiliki izin.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, M. Isnaeni, mengatakan berdasarkan hasil verifikasi dengan DPMPTSP Kabupaten Cianjur terdapat 20 item perizinan yang harus dimiliki atau dipenuhi oleh perusahaan batching plant.
Sebanyak 20 item perizinan yang harus dipenuhi oleh perusahaan batching plant itu, lanjut Isnaeni, di antaranya adalah izin analisis dampak lalu lintas, analisis dampak lingkungan, izin mendirikan bangunan, surat izin gangguan lingkungan, penentapan pertimbangan teknis pertanahan, dan persetujuan pengesahan site plan batching plant.
“Komisi A dan DPMPTSP Cianjur melakukan verifikasi terhadap perusahaan batching plant. Dari sejumlah perusahaan itu hanya batching plant Padi Merah yang memiliki izin lengkap sesuai dengan 20 item perizinan yang ada,” kata Isnaeni, kepada wartawan, Senin (6/7/2020).
Isnaeni mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Barang dan Jasa (Barjas) Kabupaten Cianjur agar tidak melibatkan perusahaan batching plant dalam setiap proyek yang diselenggarakan Pemkab Cianjur.
“Untuk izin mereka (Batchig plant tak berizin) sudah tidak mau memenuhi. Apalagi untuk memenuhi kewajiban lainnya, seperti pajak. Jadi kami akan minta PUPR dan Barjas tak melibatkan perusahaan tak berizin,” jelasnya.***
Editor: Muhammad Zein