Tim Gabungan Akan Tutup Batching Plant yang tak Miliki Izin di Cianjur

Senin, 6 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batching Plant PT Padi Merah menjadi satu perusahaan yang disebutkan tim gabungan memiliki izin lengkap berdasarkan hasil verifikasi tim gabungan DPRD, DPMPTSP, dan Satpol PP Kabupaten Cianjur.  (Foto: Angga Purwanda/dara.co.id)

Batching Plant PT Padi Merah menjadi satu perusahaan yang disebutkan tim gabungan memiliki izin lengkap berdasarkan hasil verifikasi tim gabungan DPRD, DPMPTSP, dan Satpol PP Kabupaten Cianjur. (Foto: Angga Purwanda/dara.co.id)

“Komisi A dan DPMPTSP Cianjur melakukan verifikasi terhadap perusahaan batching plant. Dari sejumlah perusahaan itu hanya batching plant Padi Merah yang memiliki izin lengkap sesuai dengan 20 item perizinan yang ada,” kata M. Isnaeni.


DARA | CIANJUR – Tim gabungan dari Komisi A DPRD, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Satpol PP Kabupaten Cianjur, Jawa Barat akan menutup aktivitas batching plant tak berizin yang beroperasi di sejumlah wilayah itu.

Berdasarkan data, terdapat 11 batching plant yang beroperasi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Cianjur. Dari jumlah itu hanya enam batching plant yang memiliki izin.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, M. Isnaeni, mengatakan berdasarkan hasil verifikasi dengan DPMPTSP Kabupaten Cianjur terdapat 20 item perizinan yang harus dimiliki atau dipenuhi oleh perusahaan batching plant.

Sebanyak 20 item perizinan yang harus dipenuhi oleh perusahaan batching plant itu, lanjut Isnaeni, di antaranya adalah izin analisis dampak lalu lintas, analisis dampak lingkungan, izin mendirikan bangunan, surat izin gangguan lingkungan, penentapan pertimbangan teknis pertanahan, dan persetujuan pengesahan site plan batching plant.

“Komisi A dan DPMPTSP Cianjur melakukan verifikasi terhadap perusahaan batching plant. Dari sejumlah perusahaan itu hanya batching plant Padi Merah yang memiliki izin lengkap sesuai dengan 20 item perizinan yang ada,” kata Isnaeni, kepada wartawan, Senin (6/7/2020).

Isnaeni mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Barang dan Jasa (Barjas) Kabupaten Cianjur agar tidak melibatkan perusahaan batching plant dalam setiap proyek yang diselenggarakan Pemkab Cianjur.

“Untuk izin mereka (Batchig plant tak berizin) sudah tidak mau memenuhi. Apalagi untuk memenuhi kewajiban lainnya, seperti pajak. Jadi kami akan minta PUPR dan Barjas tak melibatkan perusahaan tak berizin,” jelasnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Tinjau Pasar Limbangan, Wabup Garut Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Lebaran
Wujudkan Kabupaten Sukabumi Mubarakah, Ketua DPRD Ajak Semua Pihak Bersinergi
Ini Arti Sukabumi Mubarakah yang Digaungkan Bupati Asep Japar
Tiga Polisi Gugur, Jajaran Polres Sukabumi Gelar Salat Gaib
PWI Kota Bogor Bahagiakan Ratusan Anak Yatim
Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Ayep Zaki: “Selama 2024 Pembangunan Meningkat Signifikan”
Jelang Arus Mudik Lebaran 2025, Kapolres Garut Laksanakan Ramp Check Kendaraan Angkutan Umum dan Tes Urine
Berikan Layanan JHT dan JKP Bagi Pekerja PT Danbi Internasional, BPJS Ketenagakerjaan: Bentuk Negara Hadir
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:08 WIB

Tinjau Pasar Limbangan, Wabup Garut Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Lebaran

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:52 WIB

Wujudkan Kabupaten Sukabumi Mubarakah, Ketua DPRD Ajak Semua Pihak Bersinergi

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:44 WIB

Ini Arti Sukabumi Mubarakah yang Digaungkan Bupati Asep Japar

Rabu, 19 Maret 2025 - 05:03 WIB

PWI Kota Bogor Bahagiakan Ratusan Anak Yatim

Selasa, 18 Maret 2025 - 23:17 WIB

Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Ayep Zaki: “Selama 2024 Pembangunan Meningkat Signifikan”

Berita Terbaru

OLAHRAGA

AUSTRALIA CEMAS Indonesia Banjir “Predator”

Rabu, 19 Mar 2025 - 21:32 WIB