Tim Gabungan Akan Tutup Batching Plant yang tak Miliki Izin di Cianjur

Senin, 6 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batching Plant PT Padi Merah menjadi satu perusahaan yang disebutkan tim gabungan memiliki izin lengkap berdasarkan hasil verifikasi tim gabungan DPRD, DPMPTSP, dan Satpol PP Kabupaten Cianjur.  (Foto: Angga Purwanda/dara.co.id)

Batching Plant PT Padi Merah menjadi satu perusahaan yang disebutkan tim gabungan memiliki izin lengkap berdasarkan hasil verifikasi tim gabungan DPRD, DPMPTSP, dan Satpol PP Kabupaten Cianjur. (Foto: Angga Purwanda/dara.co.id)

“Komisi A dan DPMPTSP Cianjur melakukan verifikasi terhadap perusahaan batching plant. Dari sejumlah perusahaan itu hanya batching plant Padi Merah yang memiliki izin lengkap sesuai dengan 20 item perizinan yang ada,” kata M. Isnaeni.


DARA | CIANJUR – Tim gabungan dari Komisi A DPRD, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Satpol PP Kabupaten Cianjur, Jawa Barat akan menutup aktivitas batching plant tak berizin yang beroperasi di sejumlah wilayah itu.

Berdasarkan data, terdapat 11 batching plant yang beroperasi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Cianjur. Dari jumlah itu hanya enam batching plant yang memiliki izin.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, M. Isnaeni, mengatakan berdasarkan hasil verifikasi dengan DPMPTSP Kabupaten Cianjur terdapat 20 item perizinan yang harus dimiliki atau dipenuhi oleh perusahaan batching plant.

Sebanyak 20 item perizinan yang harus dipenuhi oleh perusahaan batching plant itu, lanjut Isnaeni, di antaranya adalah izin analisis dampak lalu lintas, analisis dampak lingkungan, izin mendirikan bangunan, surat izin gangguan lingkungan, penentapan pertimbangan teknis pertanahan, dan persetujuan pengesahan site plan batching plant.

“Komisi A dan DPMPTSP Cianjur melakukan verifikasi terhadap perusahaan batching plant. Dari sejumlah perusahaan itu hanya batching plant Padi Merah yang memiliki izin lengkap sesuai dengan 20 item perizinan yang ada,” kata Isnaeni, kepada wartawan, Senin (6/7/2020).

Isnaeni mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Barang dan Jasa (Barjas) Kabupaten Cianjur agar tidak melibatkan perusahaan batching plant dalam setiap proyek yang diselenggarakan Pemkab Cianjur.

“Untuk izin mereka (Batchig plant tak berizin) sudah tidak mau memenuhi. Apalagi untuk memenuhi kewajiban lainnya, seperti pajak. Jadi kami akan minta PUPR dan Barjas tak melibatkan perusahaan tak berizin,” jelasnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Tak Ingin Garut Begini-Begini saja, Warga Garsel Berharap Banyak Syakur -Putri Bawa Perubahan
Polres Garut Gelar Apel Kesiapan Pengamanan TPS
Reboisasi Wilayah Pesisir, Polsek Cikelet Gelar Penanaman Pohon
Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan
Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan
Pemkab Sukabumi Raih Penghargaan sebagai Kabupaten Informatif
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 17:39 WIB

Tak Ingin Garut Begini-Begini saja, Warga Garsel Berharap Banyak Syakur -Putri Bawa Perubahan

Sabtu, 16 November 2024 - 09:25 WIB

Polres Garut Gelar Apel Kesiapan Pengamanan TPS

Sabtu, 16 November 2024 - 09:21 WIB

Reboisasi Wilayah Pesisir, Polsek Cikelet Gelar Penanaman Pohon

Jumat, 15 November 2024 - 16:48 WIB

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 November 2024 - 16:33 WIB

Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM

Berita Terbaru