DARA | BANDUNG — Satpol PP Kota Bandung, Jawa Barat bersama Bawaslu setempat menertibkan 309 alat peraga kampanye (APK), Rabu (6/3/2019). Jumlah sebanyak itu terdiri atas 205 baliho, banner, dan spanduk serta 2 bando dan 2 reklame di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).Penertiban berlangsung di 18 titik jalur protokol.
“Hari ini serentak juga di kewilayahan yang dikelola camat dan Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan). Belum ada data resmi dari kewilayahan,” ujar Tantan.
Pihaknya mengandalkan tiga unit Satpol PP dan unsur kewilayahan. “Kami juga didampingi tim teknis untuk penertiban APK yang tinggi dan sulit. Itu perlu keahlian khusus,” ujarnya.
Petugas menurunkan dan mencopot APK yang melanggar aturan KPU dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Kebersihan dan Keindahan. Sejumlah APK yang ditertibkan juga mengganggu fasilitas publik dan kepentingan masyarakat.
“Yang ditertibkan ini yang mengganggu ketertiban, keindahan, dan estetika kota, melanggar perda K3, atau dipasang di tempat-tempat yang dilarang. Seperti di pohon, tiang listrik, di atas trotoar atau badan jalan sehingga menghalangi rambu lalu lintas sehingga membahayakan,” katanya.
Ia pun menyatakan, penertiban ini terus berlanjut. Secara reguler Satpol PP dan Bawaslu Kota Bandung akan menyisir ke jalan-jalan kota dan provinsi.
“Kita akan tertibkan secara bertahap sampai masa tenang nanti,” ujar Tantan.***
Editor: Ayi Kusmawan