Tim Gabungan Tertibkan Ratusan APK di Bandung

Kamis, 7 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Humas Kota Bdg

Foto: Humas Kota Bdg

DARA | BANDUNG — Satpol PP Kota Bandung, Jawa Barat bersama Bawaslu setempat menertibkan 309 alat peraga kampanye (APK), Rabu (6/3/2019). Jumlah sebanyak itu terdiri atas 205 baliho, banner, dan spanduk serta 2 bando dan 2 reklame di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).Penertiban berlangsung di 18 titik jalur protokol. 

Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Tantan Surya Santana, mengatakan, jumlah itu belum termasuk APK hasil penertiban aparat kewilayahan. Beberapa di antaranya di Kecamatan Ujungberung, Bandung Kulon, Rancasari, Regol, dan Kecamatan Andir.

“Hari ini serentak juga di kewilayahan yang dikelola camat dan Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan). Belum ada data resmi dari kewilayahan,” ujar Tantan.

Pihaknya mengandalkan tiga unit Satpol PP dan unsur kewilayahan. “Kami juga didampingi tim teknis untuk penertiban APK yang tinggi dan sulit. Itu perlu keahlian khusus,” ujarnya.

Petugas menurunkan dan mencopot APK yang melanggar aturan KPU dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Kebersihan dan Keindahan. Sejumlah APK yang ditertibkan juga mengganggu fasilitas publik dan kepentingan masyarakat.

“Yang ditertibkan ini yang mengganggu ketertiban, keindahan, dan estetika kota, melanggar perda K3, atau dipasang di tempat-tempat yang dilarang. Seperti di pohon, tiang listrik, di atas trotoar atau badan jalan sehingga menghalangi rambu lalu lintas sehingga membahayakan,” katanya.

Ia pun menyatakan, penertiban ini terus berlanjut. Secara reguler Satpol PP dan Bawaslu Kota Bandung akan menyisir ke jalan-jalan kota dan provinsi.

“Kita akan tertibkan secara bertahap sampai masa tenang nanti,” ujar Tantan.***

 

Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024
SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai
KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakeib Bupati/ Wakil Bupati Terpilih
MK Tolak Gugatan Sahrul-Gun Gun, Pasangan Bupati dan Wakil Bandung Terpilih DS-Ali Syakieb Dilantik Presiden 20 Pebruari
KPU Garut Gelar Rapat Evaluasi Kerja dengan Jajaran PPK se- Kabupaten Garut
Tahapan Pilkada 2024 Selesai, KPU Garut Sebut Mulai 27 Januari Tugas PPK dan PPS Berakhir
Jelang Pelantikan, Begini Pesan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih buat Masyarakat Garut
Pelantikan Bupati Garut Dijadwalkan 10 Februari 2025, KPU: SK Sudah Diserahkan ke DPRD
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:38 WIB

KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:40 WIB

SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:42 WIB

KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakeib Bupati/ Wakil Bupati Terpilih

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:24 WIB

MK Tolak Gugatan Sahrul-Gun Gun, Pasangan Bupati dan Wakil Bandung Terpilih DS-Ali Syakieb Dilantik Presiden 20 Pebruari

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:39 WIB

KPU Garut Gelar Rapat Evaluasi Kerja dengan Jajaran PPK se- Kabupaten Garut

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB

KPU Kabupaten Garut menggelar Refleksi Pilkada 2024 dengan ratusan awak media di Hotel Mercure, Jalan Guntur, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu (22/2/2/25)(Foto: Ist)

JABAR

KPU Garut Gelar Refleksi Pilkada 2024 Bersama Awak Media

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:10 WIB