DARA | JAKARTA – Tim Kuasa Hukum pasangan Capres Prabowo – Sandi menarik sejumlah barang bukti sengketa Pilpres 2019 yang belum sempat teregistrasi di MK.Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), menyatakan dokumen yang ditarik tersebut yang belum tersusun.
MK, sebenarnya sudah memberikan kelonggaran bagi kuasa hukum paslon 02, untuk mendaftarkan bukti.
Bambang Widjoyanto merinci dokumen yang ditarik dari persidangan. Meski demikian di hadapan majleis hakim pada sidang Rabu (19/6/2019) menyatakan yang ditarik adalah formulir C1.
Majelis Hakim MK awalnya tidak berkenan membuka sidang, dengan alasan sejumlah barang bukti tambahan Prabowo-Sandi yang tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti sah.
Diketahui sejumlah alat bukti yang ditampilkan, sebanyak lima boks berisi berkas sebagai sampel yang ditunjukkan hakim MK kepada para pihak peserta sidang. “Berkas tersebut tidak disusun sebagaimana alat bukti sesuai perundang-undangan. Kami tidak bisa disahkan,” ujar hakim MK Saldi Isra. ***
Editor: Aldinar