Tim Patroli Pencegahan Covid-19 Akan Rutin Sisir Titik Keramaian

Selasa, 25 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apel Gelar Pasukan Pelepasan Petugas Patroli Penegakan Disiplin (Gakplin) Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 di Lapangan Upakarti Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (25/8/2020). (Foto: Humas Pemkab Bandung)

Apel Gelar Pasukan Pelepasan Petugas Patroli Penegakan Disiplin (Gakplin) Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 di Lapangan Upakarti Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (25/8/2020). (Foto: Humas Pemkab Bandung)

“Terapkan sanksi secara humanis, sifatnya mengedukasi. Kalau sudah terkena sanksi denda sampai tiga kali, itu baru menentang aturan, dan urusannya dengan penegak hukum. Namun selama warga kooperatif, tidak perlu ada tekanan,” tegas Dadang M. Naser.


DARA | BANDUNG – Sebanyak 299 personil, terdiri dari unsur TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan Dinas Perhubungan (Dishub), akan berpatroli secara rutin menyisir titik-titik keramaian di seluruh wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Tergabung dalam 9 Tim Patroli Penegakan Kedisiplinan (Gakplin), masing-masing tim akan berkeliling di 3-4 kecamatan.

Pembentukan pasukan gabungan tersebut, dimaksudkan untuk menegakkan kedisiplinan, meningkatkan pemahaman dan mengingatkan kembali kepada masyarakat, tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Peningkatan pemahaman masyarakat, diperlukan seiring bertambahnya kasus positif Covid-19 karena masifnya swab test di Kabupaten Bandung.

Kepala Satpol (Kasatpol) PP Kabupaten Bandung, Kawaludin mengatakan, tim gabungan itu sudah beroperasi sejak pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Bandung.

“Saat ini tahapnya kita tingkatkan dan perkuat lagi pemahaman di masyarakat, tentang pentingnya protokol kesehatan. Penegakan disiplin di sini dilakukan secara bertahap. Mulai dari sanksi ringan berupa peringatan lisan dan tertulis, sanksi sedang berupa penjaminan KTP, dan sanksi berat berupa denda maupun penutupan usaha,” jelas Kasatpol di sela-sela Apel Gelar Pasukan Pelepasan Petugas Patroli Penegakan Disiplin (Gakplin) Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 di Lapangan Upakarti Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (25/8/2020).

Titik-titik yang menjadi objek pemantauan tim, tuturnya, antara lain pasar, pertokoan, mal, sekolah, pesantren, industri, maupun tempat-tempat kegiatan yang memicu pengumpulan massa. Sampai saat ini, gakplin hingga sanksi sedang sudah pernah diterapkan. Ia tidak berharap, pihaknya akan menerapkan sanksi berat.

“Cukup sanksi ringan hingga sedang, kita harapkan masyarakat langsung sadar dan taat aturan. Dengan demikian, sanksi itupun dengan sendirinya selesai,” tutur Kawaludin.

Sementara itu Bupati Bandung, Dadang M. Naser, saat bertindak selaku pembina apel mengatakan, pemberlakuan AKB atau New Normal jangan sampai disalahpahami oleh masyarakat. Aktif dan produktif harus dilakukan di tengah ancaman Covid-19, namun jangan sampai mengabaikan protokol kesehatan.

“Tetap memakai masker saat keluar rumah, menjaga jarak saat berinteraksi sosial, dan rajin cuci tangan pakai sabun. Pandai menjaga stamina dan kesehatan, rajin berjemur di bawah sinar matahari, olahraga teratur, cukup istirahat, dan penuhi asupan nutrisi yang seimbang itu juga merupakan cara pencegahan terpapar virus corona. Jaga imun, jaga iman, kita pasti aman,” ujar Dadang Naser.

Bupati tidak menginginkan penutupan suatu tempat usaha, bila di tempat tersebut muncul beberapa kasus positif Covid-19. “Dalam rangka pembangkitan ekonomi, bila terdapat kasus Covid, tempat usaha tidak seluruhnya ditutup. Dilihat titik mana yang harus dieliminir, petugasnya diisolasi, tempatnya disemprot disinfektan secara berkala,” imbaunya.

Kewaspadaan, sebut Dadang Naser, harus terus dijaga untuk mencegah timbulnya klaster baru. Gakplin penerapan protokol kesehatan, bukan hanya kewajiban petugas semata.

“Seluruh pihak memiliki kewajiban untuk saling mengingatkan. Baik tokoh masyarakat, tokoh agama, PNS, aparat desa, melekat tugas untuk menyadarkan dan mengedukasi masyarakat,” katanya.

Tidak lupa ia berpesan kepada tim patroli, agar gakplin diterapkan dengan tetap menjunjung tinggi kesantunan. “Terapkan sanksi secara humanis, sifatnya mengedukasi. Kalau sudah terkena sanksi denda sampai tiga kali, itu baru menentang aturan, dan urusannya dengan penegak hukum. Namun selama warga kooperatif, tidak perlu ada tekanan,” tegas Dadang.***

Berita Terkait

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya
Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif
Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN
HARI PERS NASIONAL 2025, Bey Machmudin: Membangun Sikap Kritis dan Berintegritas
Jaga Ekosistim TPA Saimukti, Penanganan Sampah Bandung Raya Dilakukan Kewilayahan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:47 WIB

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:20 WIB

Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:35 WIB

Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:04 WIB

Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:54 WIB

Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:26 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:23 WIB