Tim Sancang Polres Garut Ciduk Dua Terduga Pelaku Pungli dengan Modus Cuci Mobil di Kawasan Objek Wisata Cipanas

Selasa, 22 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, menunjukan barang bukti kasus pungli saat ekspose di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa (22/2//2022) (Foto: Istimewa)

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, menunjukan barang bukti kasus pungli saat ekspose di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa (22/2//2022) (Foto: Istimewa)

Tim Sancang Polres Garut mengamankan dua orang terduga pelaku pemerasan terhadap wisatawan dengan modus cuci mobil di kawasan Objek wisata Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.


DARA – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Dede Sopandi, mengatakan, kedua orang yang diamankan tersebut berinisial A (53) dan U (61), warga Kampung Negla Cipanas.

“Keduanya ditangkap Tim Sancang Satreskrim Polres Garut pada Senin 14 Februari 2022 lalu sekira pukul 23.00. Selanjutnya dibawa ke Mapolres Garut guna menjalani pemeriksaan,” ujarnya di Mapolres Garu, Jalan Sudiman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa (22/2/2022).

Dede menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli yang dimotori Tim Sancang Polres Garut ke sejumlah tempat wisata pada 14 Februari 2022 dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung di kawasan wisata Garut.

Menurutnya, dalam patroli tersebut, Tim Sancang menemukan adanya dugaan aksi pungutan liar (Pungli) yang dilakukan dua orang di kawasan objek wisata Cipanas dengan modus mencuci mobil pengunjung.

Setelah pemilik mobil selesai dari berwisata dan kembali ke mobilnya, lanjut Dede, para pelaku meminta uang secara paksa denngan dalih sebagai jasa telah mencucikan mobilnya, padahal si pemilik tidak meminta untuk dilakukan mencuci kendaraan.

“Jadi dengan dalih telah mencucikan mobilnya, kemudiaan mereka meminta uang secara paksa, bervariatif antara Rp20 ribu sampai Rp45 ribu,” ucapnya.

Dede menyebutkan, akibat tindakan premanisme tersebut, membuat pengunjung merasa keberatan dengan pemaksaan itu. Mereka juga menjadi tidak nyaman berwisata ke Cipanas sehingga melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Ia menuturkan, aksi pungli di tempat wisata itu sudah sering terjadi dan cukup meresahkan masyarakat, sehingga dalam operasi kali ini dilakukan penindaakan tegas dengan menangkap para pelaku dan memprosesnya secara hukum agar ada efek jera.

“Kami menjerat dengan pasal 368 dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun,” katanya.

Dede berharap, penindakan tegas terhadap para pelaku pungli di tempat wisata itu dapat memberikan peringatan agar tidak ada lagi tindakan yang dapat mengganggu kenyamanan para wisatawan.

Pihaknya pun, tambah Dede, akan rutin melakukan patroli ke kawasan wisata, sehingga dengan adanya patroli yang dilakukan Tim Sancang akan ada perasaan aman dan nyaman untuk wisatawan.

“Operasi menjaga keamanan, kenyamanan, dan bebas dari tindakan premanisme itu akan terus kami lakukan secara rutin, termasuk di tempat wisata,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, objek wisata Cipanas Garut dengan pemandian air panasnya merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Kabupaten Garut yang selama ini kerap menjadi tujuan para wisatawan dari berbagai daerah, terutama pada saat musim libur.

Editor: denkur

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB