Bupati Subang, H Ruhimat yang biasa disapa Kang Jimat, angkat bicara soal proses hukum pencatutan namanya terkait jual beli jabatan eselon II, III dan IV.
DARA | SUBANG – Sebelumnya, seorang berinisial W dilaporkan ke Polres Subang atas kasus itu.
Pelaporan didampingi pengacara kondang Johson Panjaitan dan Lawyer Pemkab Dede Sunarya, SH, 15 September 2020 lalu. Proses hukumnya hingga kini masih berlangsung.
“Mudah-mudahan segera selesai, karena sesuai komitmen saya dan wabup dalam bidang apapun tidak ada KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dan zero rupiah,” ujar Bupati Subang saat acara coffe morning bersama para Wartawan Subang, di Rangga In Hotel, Subang, Rabu (25/11/2020).
Bupati meminta kepada para wartawan untuk ikut serta menjalankan funsi kontrol sosialnya jika di lapangan ditemukan hal-hal yang keliru.
“Saya minta bantuannya kepada teman-teman wartawan. Tolong sampaikan langsung kepada saya kalau ada hal-hal yang memang keliru,” ujarnya.***
Editor: denkur