Tindak Lanjut Pencatutan Namanya, Bupati Bilang Begini

Rabu, 25 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Subang H Ruhimat saat coffe morning bersama wartawan (Foto: deny Suhendar/dara.co.id)

Bupati Subang H Ruhimat saat coffe morning bersama wartawan (Foto: deny Suhendar/dara.co.id)

Bupati Subang, H Ruhimat yang biasa disapa Kang Jimat, angkat bicara soal proses hukum pencatutan namanya terkait jual beli jabatan eselon II, III dan IV.


DARA | SUBANG – Sebelumnya, seorang berinisial W dilaporkan ke Polres Subang atas kasus itu.

Pelaporan didampingi pengacara kondang Johson Panjaitan dan Lawyer Pemkab Dede Sunarya, SH, 15 September 2020 lalu. Proses hukumnya hingga kini masih berlangsung.

“Mudah-mudahan segera selesai, karena sesuai komitmen saya dan wabup dalam bidang apapun tidak ada KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dan zero rupiah,” ujar Bupati Subang saat acara coffe morning bersama para Wartawan Subang, di Rangga In Hotel, Subang, Rabu (25/11/2020).

Bupati meminta kepada para wartawan untuk ikut serta menjalankan funsi kontrol sosialnya jika di lapangan ditemukan hal-hal yang keliru.

Coffe morning Bupati Subang bersama para wartawan (Foto: Deny Suhendar/dara.co.id)

“Saya minta bantuannya kepada teman-teman wartawan. Tolong sampaikan langsung kepada saya kalau ada hal-hal yang memang keliru,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:56 WIB

Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB