Menyusul imbauan peredaran obat sirup agar tidak dikonsumi atau dijual kepada masyarakat, Pemkab Garut bersama Polres Garut melakukan pengecekan pada sejumlah apotek dan toko obat di kawasan perkotaan Garut.
DARA | Wakil Bupati Garut, dr Helmi Budiman, mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Garut telah menerima surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietelen glikol (DG) pada beberapa obat sirup.
“Pengecekan ini dilakukan berdasarkan instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terhadap beredarnya obat yang memiliki kandungan Dietilen Glikol, yang dapat membahayakan tubuh khususnya bagi anak-anak,” ujar bupati saat melakukan pengecekan di salah satu apotek di kawasan perkotaan Garut, Sabtu (22/10/2022).
Menurut bupati, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada seluruh profesi di bidang kesehatan untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tersebut.
“Hasilnya Alhamdulillah ya ini juga kita cek kepada teman-teman di profesi, semua mengikuti bahwa obat sirup tidak dijual terlebih dahulu, jadi obat sirup disimpan dulu tidak dijual,” katanya.
Bupati menyebutkan, semua obat sirup sementara ini diimbau untuk tidak diperjualbelikan, mengingat Kemenkes RI masih dalam proses penelitian terhadap seluruh obat sirup yang beredar.
“Sebagai solusinya, sementara ini masyarakat bisa menggunakan obat puyer untuk mengobati anak-anak. Obat puyer ini aman dan bisa diminum oleh anak-anak,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menyebutkan pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah khususnya Dinas Kesehatan dan lembaga kesehatan lainnya, sesuai dengan instruksi dari Kapolri dalam rangka pengawasan terhadap obat sirup yang sementara tidak diperjualbelikan.
“Sesuai arahan bapak Kapolri, kami akan melakukan pengawasan sebagaimana surat edaran Kementerian Kesehatan, obat sirup sementara tidak diperjualbelikan terlebih dulu,” ujarnya.
Wirdhanto menuturkan, di Kabupaten Garut sendiri surat edaran untuk tidak memperjualbelikan obat tersebut sudah disampaikan sejak beberapa hari yang lalu.
Ia pun menilai, saat ini apotek di Kabupaten Garut khususnya apotek yang dikunjungi sudah sesuai SE Kemenkes, di mana apotek tersebut sudah tidak melayani pembelian obat sirup yang dilarang.
Wirdhanto menambahkan, jika ditemukan adanya pelanggaran maka pihaknya akan lebih berpacu ke dalam beberapa peraturan yang telah ditetapkan, seperti undang-undang pelanggaran, undang-undang kesehatan, dan undang-undang perlindungan konsumen.
“Namun demikian sekali lagi bahwa ultimum remidium penegakan hukum adalah hal yang terakhir, karena pada dasarnya disini adalah aspek pencegahan yang paling utama,” katanya.
Editor: denkur