Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung akan memberikan sanksi tegas terhadap pemudik yang nekat masuk ke Kota Bandung. Bahkan, penindakan pun akan diberikan terhadap pihak penyedia jasa perjalanan mudik yang tetap beroperasi.
DARA| BANDUNG- Hal tersebut ditegaskan Kasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo kepada wartawan saat memantau langsung di pintu exit tol Pasteur, Senin (4/5/2020). Ia mengaku telah memeriksa lebih ketat wilayah perbatasan Kota Bandung dan Gerbang Tol. Selain mobil pribadi, mobil angkutan barang pun diperiksa.
“Sanksi tegas yang diterapkan kita tilang dan tahan kendaraannya,” jelasnya. Bayu mengatakan, penindakan dilakukan bersama instansi terkait di setiap cek poin. Para pemudik akan diberi sankse sebelum masuk Kota Bandung.
“Kita koordinasikan dengan instansi terkait untuk dilakukan karantina bagi pemudik yang nekat mudik,” kata Bayu, seperti dikutip galamedianews.
Bayu menambahkan, sepanjang diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena Covid-19, pihaknya telah mendata sebanyak 650 kendaraan pribadi dan 250 kendaraan umum dari luar Kota Bandung yang hendak masuk. Mereka beralasan untuk mudik, berbelanja, bahkan jalan-jalan.
“Ratusan kendaraan itu kita minta untuk kembali dan tidak masuk. Artinya masih kami temukan masyarakat dari luar kota berusaha masuk ke Kota Bandung, baik untuk mudik ataupun untuk kegiatan belanja dan jalan-jalan,” ucap Bayu.