“Pembangunan di suatu wilayah akan berhasil apabila memiliki penduduk dengan kualitas SDM yang memadai. Hal ini dapat menjadi modal dasar pembangunan. Namun jika jumlah penduduknya besar serta kualitasnya rendah, maka akan menjadi beban pembangunan,” jelas Teddy Kusdiana.
DARA | BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) tengah menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK). Hal itu sesuai Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Teddy Kusdiana menuturkan, GDPK tersebut nantinya dapat dijadikan pedoman pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kualitas penduduk. Baik dari aspek kesehatan, pendidikan, sosial maupun budaya.
“Pembangunan di suatu wilayah akan berhasil apabila memiliki penduduk dengan kualitas SDM yang memadai. Hal ini dapat menjadi modal dasar pembangunan. Namun jika jumlah penduduknya besar serta kualitasnya rendah, maka akan menjadi beban pembangunan,” jelas Teddy.
Pada kesempatan itu, sekda mengintruksikan jajarannya untuk memahami isi dan sistematika GDPK. Sehingga, dapat mendukung misi Bupati Bandung untuk menciptakan SDM unggul yang ikut berperan aktif dalam pembangunan daerah.
“Dalam penyusunannya, terdapat lima aspek pembangunan kependudukan. Seperti pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas penduduk, pembangunan keluarga, serta pengembangan data base kependudukan. Jika semuanya dipahami dengan baik, insya Allah misi pak bupati dapat terealisasi,” paparnya.
Sementara Kepala DP2KBP3A Kabupaten Bandung Haerun melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Pergerakan Ida Farida mengungkapkan, tujuan diselenggarakannya acara tersebut adalah untuk mengadvokasi pengambil kebijakan maupun para pengelola program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) tingkat kabupaten, agar dapat menyusun GDPK serta mengintegrasikan indikator program KKBPK ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“GDPK merupakan rumusan perencanaan pembangunan kependudukan yang dijabarkan setiap lima tahun dalam RPJMD. Kedepannya, RPJMD ini dapat digunakan pemerintah daerah dalam mengintegrasikan kebijakan, sasaran dan program kependudukannya,” ungkap Ida.
Ia juga menuturkan, Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan (IPBK) merupakan tolok ukur dalam mewujudkan pembangunan berwawasan kependudukan.
“IPBK adalah integrasi, dimana indikator penyusunannya adalah persentase sektor yang memanfaatkan proyeksi penduduk dalam RPJMD dan persentase program KKBPK di dalam rencana strategis daerah,” ucapnya.***
Editor: Muhammad Zein