DARA | JAKARTA – Ribuan kartu tanda penduduk (KTP) tercecer di sejumlah tempat. Namun, kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak ada hubungannya dengan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu.
“DPT adalah otoritas KPU dan penyelenggara Pemilu,” ujar Tjahjo Kumolo dalam siaran pers Kemendagri, Kamis (13/12).
Kemendagri, kata Tjahjo hanya memberikan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) sesuai amanat Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. “Hal itu sudah dilaksanakan. DP4 diserahkan kemendagri kepada KPU tahun lalu 17 Desember 2017,” lanjut Tjahjo.
Kemendagri tidak punya hak mencampuri kewenangan KPU. Tugas Pemerintah dan Pemda sesuai UU hanya membantu, yang menentukan DPT dan tahapan pemilu sepenuhya wewenang penyelenggara Pemilu.
“Tidak tepat jika soal tindak pidana terkait e-KTP dikaitkan dengan Pemilu,” ujar Tjahjo.***
Editor: denkur