Kali ini, mereka memperjuangkan SK tersebut, bahkan setelah dikonfirmasi ternyata SK tersebut belum juga selesai.
DARA| Sebanyak 107 anggota Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB), kembali mendatangi Kantor Satpol PP di Gedung D, Komplek Perkantoran KBB-Ngamprah, Jumat (29/12/2022).
Kali ini, mereka mempersoalkan Surat Keputusan (SK) Kontrak Kerja tahun 2022, yang belum juga dikantongi.
Ketua DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) KBB, Usep Komarudin mengatakan, mereka sudah dirumahkan sejak Oktober 2022, namun ironisnya SK Kontrak Kerja tahun 2022 tidak turun juga.
Kali ini, mereka memperjuangkan SK tersebut, bahkan setelah dikonfirmasi ternyata SK tersebut belum juga selesai.
“Dengan adanya SK kontrak kerja itu, barangkali bisa kita gunakan sebagai salah satu syarat untuk mendaftar ke instansi atau lembaga lain, misalnya saja seperti ke BKN,” ujarnya.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan kejelasan posisinya pada tahun 2023. Ketika hal itu dipertanyakan ke Kasatpol PP Asep Sehabudin, dapat jawaban bahwa nasib mereka telah diupayakan dengan mengirimkan surat kepada Bupati Bandung Barat.
Kendati demikian, mereka tetap bakal bekerja mulai 2 Januari 2023. “Mulai Senin, kita akan berseragam datang lagi ke sini (Satpol PP). Itu kami lakukan karena pada 11 Oktober 2022, pak Kasatpol PP meyakinkan kami bahwa 107 anggotanya bakal dipekerjakan kembali,” bebernya.
Sementara, Kasatpol PP KBB, Asep Sehabudin mengaku, hasil dari pertemuan dengan 107 TKK Satpol PP tadi diserahkan kepada Kasatpol PP yang baru.
“Kan pejabat yang membuat Memorandum of Understanding (MoU) adalah Kasatpol PP yang baru,” ucapnya.
Terkait SK kontrak kerja tahun 2022, ia mengaku memang belum diberikan tapi sudah dipersiapkan.
“Mungkin hari Senin depan kita akan berikan secara bertahap, tapi kalau untuk honor sudah kita berikan,” jawab Asep.
Editor: Maji