Tok! Dua Aktivis Ini Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Senin, 8 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: radaruwuraya.com

Ilustrasi: radaruwuraya.com

Divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Maritim, Luhut Binsar Pandjaitan.

DARA | Dua aktivis divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Maritim, Luhut Binsar Pandjaitan.

Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM, Haris Azhar dan Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti.

Keduanya menjalani persidangan atas dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Sidang putusan digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana dalam amar putusannya mengatakan, membebaskan terdakwa Haris Azhar, karena dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Lalu, dalam uraiannya, hakim anggota Muhammad Djohan Arifin menyatakan unsur penghinaan tidak terpenuhi dalam kasus ini.

Majelis hakim berpendapat perbincangan Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar bukanlah termasuk dalam kategori penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Oleh karena yang ditemukan dalam video podcast merupakan telaah, komentar analisa pendapat dan penilaian atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil,” ujarnya, seperti dikutip dara.co.id dari CNNIndonesia, Senin (8/1/2024).

Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana juga membacakan putusan terhadap Fatia Maulidiyanti.

“Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanti dari seluruh dakwaan,” ujarnya.

Fatiah juga dinilai tak terbukti bersalah sebagaimana tuntutan jaksa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara yang menjerat Fatia dan Haris bermula dari sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris.

Video dimaksud berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’.

Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut.

Editor: denkur

Berita Terkait

Waduh, Banyak Remaja di Kabupaten Bandung Terjerat Narkoba, Bikin Miris Ketua TP PKK
Longsor di Garut Gubernur Jabar Kirim Bantuan untuk Keluarga Korban
Tiga Acara Terbaik Jabar Masuk Karisma Event Nusantara 2025
Presiden Prabowo: “Saya akan Ciptakan Pemerintahan yang Bersih”
Ini Penjelasan Arti Danantara yang Baru Saja Diluncurkan Presiden Prabowo Subianto
Preferensi Hampers Ramadan 2025: Dari Kue Kering hingga Sembako
Longsor di Bungbulang Garut, Satu Orang Meninggal, Jalan Lintas Selatan Terputus
Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:53 WIB

Waduh, Banyak Remaja di Kabupaten Bandung Terjerat Narkoba, Bikin Miris Ketua TP PKK

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:09 WIB

Longsor di Garut Gubernur Jabar Kirim Bantuan untuk Keluarga Korban

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:02 WIB

Tiga Acara Terbaik Jabar Masuk Karisma Event Nusantara 2025

Senin, 24 Februari 2025 - 18:20 WIB

Presiden Prabowo: “Saya akan Ciptakan Pemerintahan yang Bersih”

Senin, 24 Februari 2025 - 18:14 WIB

Ini Penjelasan Arti Danantara yang Baru Saja Diluncurkan Presiden Prabowo Subianto

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Benny Bachtiar.(Foto: dok/dara)

HEADLINE

Tiga Acara Terbaik Jabar Masuk Karisma Event Nusantara 2025

Selasa, 25 Feb 2025 - 11:02 WIB