Akhirnya tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dilanjutkan kembali, setelah sempat tertunda lantaran Pandemi Covid-19.
DARA – Pemerintah KBB menyatakan, pelaksanaan pemungutan suara atau pencoblosan Pilkades Serentak di 41 desa, pada 28 November 2021.
Hal itu, mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 270/5625/SJ tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada Masa Pandemi Covid-19 Pasca Penundaan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Wandiana mengatakan, Surat Mendagri tersebut, ditindaklanjuti oleh Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penetapan Panitia Pilkades Serentak tingkat KBB, bahwa tanggal 28 November sebagai hari pemungutan suara.
“Karena ada surat Mendagri kaitannya dengan level (PPKM) dan KBB masuk ke level 3 (pada saat turun surat Mendagri), maka tahapan Plkades dilanjut,” ujarnya, saat ditemui di ruang DPMD KBB, Ngamprah, Selasa (19/10/2021).
Wandiana menyatakan bersyukur, karena pada saat ini PPKM untuk wilayah KBB berada di level 2. Alhasil, KBB bisa lebih leluasa lagi dalam melaksanakan hajatan demokrasi itu.
Kendati demikian, pada saat pelaksanaan Pilkades yang melalui tahapan-tahapan tersebut, tetap berpatokan pada protokol kesehatan. Dikhawatirkan, apabila Covid-19 di masa PPKM ini naik lagi levelnya, dipastikan bakal mengganggu tahapan.
Bahkan, apabila berada di level 4 maka pelaksanaan Pilkades Serentak bisa ditunda. Tentunya, itu tidak diharapkan semua pihak, sehingga ia mengimbau dalam setiap tahapan tetap harus menjaga prokes
Wandiana juga mengatakan, pada saat sebelum tahapan dihentikan, KBB sudah masuk dalam tahapan Daftar Pemilihan Sementara (DPS). Sekarang tahapan dilanjutkan, mulai dari DPS, sampai kepada pemungutan suara.
Selanjutnya, tahapan dilakukan mulai pendaftaran, seleksi bakal calon, jika pesertanya lebih dari 5 calon, hingga pemungutan suara.
“Insha Allah kalau lancar, tidak ada gangguan, Desember itu pelantikan kepala desa yang terpilih,” ujar Wandiana.
Pelantikan Kepala Desa Terpilih pada Desember2021, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 35 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Perbup Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Perbup No35 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
“Harus tahun sekarang, akhir tahun kan di perbub sudah jelas ketentuannya. Ketika sudah pemungutan suara, maka tahapan selanjutnya adalah pelantikan,” ujarnya. ***
Editor: denkur