Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara bagi Syahrial Alamsyah alias Abu Rara sang penusuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
DARA | JAKARTA – Sidang putusan digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).
Ketua Majelis Hakim, Masrizal dalam amar putusan mengatakan: “Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme dengan mengajak anak dan tindak terorisme sebagaimana dalam dakwaan satu dan dakwaan dua. Menjatuhkan pidana kepada Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara.
Abu Rara dinyatakan melanggar pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.
Abu Rara diberi kesempatan untuk mengajukan banding apabila merasa keberatan dengan putusan majelis hakim. Namun, ia menyatakan menerima putusan tersebut. “Bismillah saya terima putusan hakim tanpa cela,” ujar Abu Rara seperti dikutip dara.co.id dari Antara, Kamis (25/6/2020).
Sebelumnya, istri Abu Rara, Fitri Diana divonis sembilan tahun penjara. Empat tahun lebih ringan dari tuntutan JPU.
Istri Abu Rara disebut terbukti melakukan kegiatan tindak pidana terorisme dengan suaminya di Menes, Pandegelang, Banten pada Oktober 2019.***
Editor: denkur