Tok, Raperda Perikanan Disahkan jadi Perda, Bupati Sukabumi Jelaskan Azas Manfaatnya

Kamis, 29 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan perikanan sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Begini penjelasannya.


DARA | Pengesahan ini digelar dalam rapat peripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (29/12/2022).

Bupati Sukabumi H Marwan Hamami mengatakan, penerbitan raperda ini untuk menunjang terselenggaranya pengelolaan sumber daya perikanan yang optimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Peraturan ini sesuai dengan peraturan pemerintah RI Nomor 28 tahun 2017 tentang pembudidayaan ikan dan peraturan pemerintah RI Nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan,” tuturnya.

Berikut sederet tujuan dari diterbitan perda tersebut:

1.Meningkatkan taraf hidup nelayan kecil, pembudidaya kecil, pengolah pasar atau penambak garam,

2.Mendorong perluasan kesempatan kerja,

3.Meningkatkan ketersediaan sumber protein ikan,

4.Tercapainya pemanfaatan sumber daya ikan yang optimal

5.Menjamin akses permodalan dan sarana prasarana produksi.

Bupati berharap peraturan daerah ini dapat menciptakan kelestarian, efisiensi, kemitraan, kemandiriaan, kelestarian ekosistem perikanan dan kesenjangan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sukabumi.

“Kami mengapresiasi kepada semua pihak yang terlibat, sehingga pembahasan Raperda pengelolaan perikanan dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Editor: denkur

 

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Setujui Raperda Pajak dan Restribusi Daerah
Musrenbang dan RKPD Kota Sukabumi Sudah Diteken, Selaraskan Visi Pembangunan
Pisah Sambut Bupati Sukabumi Dimeriahkan Gelaran Budaya Rakyat
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan
Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker, Bahas Raperda Perubahan Badan Hukum BPR
Serahkan Petikan SK PNS dan CPNS, Bupati Sukabumi Tekankan Pengabdian
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 08:42 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Setujui Raperda Pajak dan Restribusi Daerah

Jumat, 18 April 2025 - 08:34 WIB

Musrenbang dan RKPD Kota Sukabumi Sudah Diteken, Selaraskan Visi Pembangunan

Kamis, 17 April 2025 - 18:48 WIB

Pisah Sambut Bupati Sukabumi Dimeriahkan Gelaran Budaya Rakyat

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 10:53 WIB

Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan

Berita Terbaru