Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan perikanan sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Begini penjelasannya.
DARA | Pengesahan ini digelar dalam rapat peripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (29/12/2022).
Bupati Sukabumi H Marwan Hamami mengatakan, penerbitan raperda ini untuk menunjang terselenggaranya pengelolaan sumber daya perikanan yang optimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Peraturan ini sesuai dengan peraturan pemerintah RI Nomor 28 tahun 2017 tentang pembudidayaan ikan dan peraturan pemerintah RI Nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan,” tuturnya.
Berikut sederet tujuan dari diterbitan perda tersebut:
1.Meningkatkan taraf hidup nelayan kecil, pembudidaya kecil, pengolah pasar atau penambak garam,
2.Mendorong perluasan kesempatan kerja,
3.Meningkatkan ketersediaan sumber protein ikan,
4.Tercapainya pemanfaatan sumber daya ikan yang optimal
5.Menjamin akses permodalan dan sarana prasarana produksi.
Bupati berharap peraturan daerah ini dapat menciptakan kelestarian, efisiensi, kemitraan, kemandiriaan, kelestarian ekosistem perikanan dan kesenjangan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sukabumi.
“Kami mengapresiasi kepada semua pihak yang terlibat, sehingga pembahasan Raperda pengelolaan perikanan dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Editor: denkur