Akhirnya perjuangan buruh Kabupaten Bandung Barat yang meminta upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2021 dinaikan, terealisasi juga.
DARA | BANDUNG – Hasil kesepakatan Dewan Pengupahan dalam rapat pleno yang digelar Selasa kemarin (17/11/2020), UMK KBB tahun 2021 naik sebesar 3,27 persen atau sebesar Rp102.855,49.
Seperti diketahui UMK KBB tahun 2020 mencapai Rp3.143.427,29. Setelah mengalami kenaikkan, maka pada tahun 2021 menjadi Rp3.248.283,28.
Deni Ahmad Gumbira, salah seorang anggota Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja menyatakan, pembahasan penentuan UMK tahun 2021 tersebut, cukup alot. Para buruh yang diwakili serikat pekerja, mengajukan agar kenaikan UMK sebesar 8,1 persen.
Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan dengan angka tersebut, sebab kondisi pandemi saat ini. Lagipula kondisi tersebut dipertegas dengan Menteri Ketenakerjaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 terkait Upah Minimum tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang menyatakan UMP tidak naik.
“Angka itu, saya rasa cukup akomodatif dengan situasi seperti ini. Kalau masalah puas dan tidak puas, tentunya buruh tidak puas karena kita mau naiknya 8 persen,” ujar Deni, saat ditemui di Gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB, Rabu (19/11/2020).
Sebagai catatan saja, sambung Deni, tahun-tahun sebelumnya kenaikan UMK rata-rata di kisaran 8 persen. Pada tahun 2021-pun, buruh menuntut nilai yang sama.
Kondisi pandemilah, yang pada akhirnya buruh mau tak mau menerima kesepakatan Dewan Pengupahan dengan kenaikan di bawah harapan. Kenaikan itupun, relatif bisa diterima karena daerah tetangga se-Bandung Raya kenaikannya berada di kisaran 3,27 persen.
Sementara, rekomendasi ketetapan UMK KBB tahun 2021 tersebut telah ditantangani Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Untuk selanjutnya, Serikat Pekerja mengawal rekomendasi itu hingga ke Provinsi Jawa Barat.
“Siang ini juga kita mengawal rekomendasi, untuk disampaikan ke propinsi (Jabar),” ungkap Deni.****
Editor: denkur