Tok, Wali Kota Cimahi Divonis Dua Tahun Penjara

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Ilustrasi: tribunnews)

(Ilustrasi: tribunnews)

Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Terbukti menerima gratifikasi terkait proyek pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda di Cimahi.


DARA – Dalam persidangan yang dipimpin Sulistiyono, Rabu (25/8/2021), terdakwa dianggap melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ajay M Priatna terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar,” ujar hakim, dalam amar putusannya.

Hal memberatkan, menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Atas vonis yang dijatuhkan hakim, terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, Ajay dituntut oleh PU KPK dengan hukuman 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain hukuman badan, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara.

Ajay juga dituntut membayar uang pengganti Rp 7 miliar lebih yang akan diperhitungkan dengan uang yang sudah disita sebesar Rp5 miliar.

Jika tak membayar uang pengganti dalam waktu satu sebulan setelah putusan dinyatakan inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika harta benda tak memenuhi, diganti pidana penjara selama 1 tahun.***

Editor: denkur

Berita Terkait

OC Kaligis :Dewan Pers Bertindak Sewenang-wenang, PWI Pusat Berhak Menggugat
Kinerja Dinilai Positif, Bapenda : Dukungan KDM Berperan Penting
Di Subang Tolak Aksi Premanisme Dengan Memasang Stiker di Gerbang Perusahaan
Nobar Persib di Garut, Polres Siagakan Petugas di Sejumlah Tempat
Berkeliaran saat Jam Pelajaran Belasan Pelajar SMA Diamankan Satpol PP Bandung Barat
Pengeroyok Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Ketua PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers
Brain Leadership: Kunci Membentuk Tim Berkinerja Tinggi
Tantangan dan Strategi Komunikasi Korporat di Era Digital
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:16 WIB

OC Kaligis :Dewan Pers Bertindak Sewenang-wenang, PWI Pusat Berhak Menggugat

Rabu, 14 Mei 2025 - 11:30 WIB

Kinerja Dinilai Positif, Bapenda : Dukungan KDM Berperan Penting

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:20 WIB

Di Subang Tolak Aksi Premanisme Dengan Memasang Stiker di Gerbang Perusahaan

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:32 WIB

Nobar Persib di Garut, Polres Siagakan Petugas di Sejumlah Tempat

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:39 WIB

Berkeliaran saat Jam Pelajaran Belasan Pelajar SMA Diamankan Satpol PP Bandung Barat

Berita Terbaru

DISDIK

Disdik Jabar Mulai Gelar Sosialisasi SPMB 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:32 WIB