Tok, Wali Kota Cimahi Divonis Dua Tahun Penjara

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Ilustrasi: tribunnews)

(Ilustrasi: tribunnews)

Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Terbukti menerima gratifikasi terkait proyek pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda di Cimahi.


DARA – Dalam persidangan yang dipimpin Sulistiyono, Rabu (25/8/2021), terdakwa dianggap melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ajay M Priatna terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar,” ujar hakim, dalam amar putusannya.

Hal memberatkan, menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Atas vonis yang dijatuhkan hakim, terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, Ajay dituntut oleh PU KPK dengan hukuman 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain hukuman badan, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara.

Ajay juga dituntut membayar uang pengganti Rp 7 miliar lebih yang akan diperhitungkan dengan uang yang sudah disita sebesar Rp5 miliar.

Jika tak membayar uang pengganti dalam waktu satu sebulan setelah putusan dinyatakan inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika harta benda tak memenuhi, diganti pidana penjara selama 1 tahun.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK
Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket
Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025
Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah
Cek Disini, Perkembangan Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung di MK
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:52 WIB

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:06 WIB

Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:33 WIB

Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket

Minggu, 19 Januari 2025 - 12:43 WIB

Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:31 WIB

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang

Berita Terbaru