Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Terbukti menerima gratifikasi terkait proyek pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda di Cimahi.
DARA – Dalam persidangan yang dipimpin Sulistiyono, Rabu (25/8/2021), terdakwa dianggap melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ajay M Priatna terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar,” ujar hakim, dalam amar putusannya.
Hal memberatkan, menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Atas vonis yang dijatuhkan hakim, terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, Ajay dituntut oleh PU KPK dengan hukuman 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain hukuman badan, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara.
Ajay juga dituntut membayar uang pengganti Rp 7 miliar lebih yang akan diperhitungkan dengan uang yang sudah disita sebesar Rp5 miliar.
Jika tak membayar uang pengganti dalam waktu satu sebulan setelah putusan dinyatakan inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika harta benda tak memenuhi, diganti pidana penjara selama 1 tahun.***
Editor: denkur