Tok! Yana Mulyana Divonis Empat Tahun Penjara

Kamis, 14 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: radaruwuraya.com

Ilustrasi: radaruwuraya.com

Tok! Yana Mulyana divonis empat tahun penjara. Begini kasusnya.

DARA | Yana Mulyana adalah mantan Wali Kota Bandung. Ia tersandung hukum dengan perkara terlibat suap dan gratifikasi dalam proyek Bandung Smart City.

Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.

Sidang putusan itu digelar di PN Bandung, Rabu kemarin (13/12/2023).

“Menyatakan terdakwa Yana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Hera Kartiningsih, saat membacakan amar putusannya.

Yana juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama tiga bulan.

Tak hanya Yana, hakim juga memvonis dua pejabat Pemkot Bandung karena keterlibatannya dalam kasus itu. Mereka adalah mantan Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal.

Dadang Darmawan divonis empat tahun penjara. Sedangkan Khairur Rijal harus mendekam selama lima tahun penjara.

Yana dan Dadang sepakat menerima putusan majelis hakim. Sedangkan Rijal masih menimbang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Editor: denkur

Berita Terkait

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Berita Terbaru