Tolak Aturan Jaminan Hari Tua, Begini Harapan Ketua KSPSI Kota Banjar

Minggu, 13 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KSPSI kota Banjar, Yogy Indrijadi. (Foto: Istimewa)

Ketua KSPSI kota Banjar, Yogy Indrijadi. (Foto: Istimewa)

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Banjar menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Jaminan Hari Tua (JHT).


DARA – Begitu disampaikan Ketua KSPSI Kota Banjar, Yogy Indrijadi, saat dihubungi lewat sambungan telepon, Sabtu (12/2/2022).

Yogy menuturkan, dasar dari pemberlakuan kebijakan baru tersebut, dimuat dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022 mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.

Permenaker Nomor 2 tahun 2022 telah menggantikan permenaker Nomor 19 tahun 2015. Dalam aturan tersebut diatur bagaimana pencairan JHT bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan ketika berumur 56 tahun.

Yogy mengatakan sebelum pemerintah mengeluarkan kebijakan hendaknya harus memenuhi unsur filosofi, sosiologis, dan yuridis. Seluruh kebijakan tentunya harus mempunyai kepastian hukum yang jelas. Masa pandemi saat ini pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan yang dapat diterima dan berpihak kepada para pekerja.

“Saat ini kondisi ekonomi masih sulit, kita ga tahu bagaimana stabilitas dari tiap perusahaan kedepannya. Masa, para pekerja untuk mendapatkan haknya saja harus menunggu umur 56 tahun,” ujar Yogy.

Lebih lanjut Ketua KSPSI Kota Banjar tersebut mengaku telah berkoordinasi dengan beberapa pimpinan unit kerja (PUK) dari tiap-tiap perusahaan di Kota Banjar, untuk menggelar audien dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

“Intinya kami dari KSPSI Kota Banjar menolak aturan mengenai JHT, kami sudah berkoordinasi dengan PUK untuk menggelar audien dengan BPJS,” tegasnya.

Yogi menambahkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan haruslah memaknai ruh dari kata BPJS itu sendiri, karena salah satu hukum tertinggi adalah keselamatan dan kesejahteraan rakyat.

Editor: denkur

Berita Terkait

Kabar Baik Nih buat Warga Cirebon Timur dari Bupati Imron
Jumlah Wisatawan di Jabar Meningkat Selama Libur Lebaran 2025
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Polres Garut Gelar Halal Bihalal Usai Sukseskan Operasi Ketupat Lodaya 2025
Tangisan Bupati Indramayu Lucky Hakim Ditengah Puing-puing Rumah Warga
Pemdaprov Jabar Gelar Abdi Nagri Nganjang ka Warga, Simak Nih Kegiatannya
Kepala DKUKM Kabupaten Sukabumi Berkomitmen Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Rapat Paripurna DPRD Peringati Hari Jadi Kota Sukabumi ke-111 Dihadiri Sejumlah Tokoh
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 18:28 WIB

Kabar Baik Nih buat Warga Cirebon Timur dari Bupati Imron

Jumat, 11 April 2025 - 18:18 WIB

Jumlah Wisatawan di Jabar Meningkat Selama Libur Lebaran 2025

Jumat, 11 April 2025 - 17:59 WIB

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Jumat, 11 April 2025 - 13:47 WIB

Polres Garut Gelar Halal Bihalal Usai Sukseskan Operasi Ketupat Lodaya 2025

Jumat, 11 April 2025 - 13:39 WIB

Tangisan Bupati Indramayu Lucky Hakim Ditengah Puing-puing Rumah Warga

Berita Terbaru

Proses pemakaman seniman legendaris Titiek Puspa di TPU Tanah Kusir, Bintaro, Jakarta Selatan, Jum'at (11/4/2025).(Foto: Ist)

HEADLINE

Hujan Air Mata di Prosesi Pemakaman Sang Legenda Titiek Puspa

Jumat, 11 Apr 2025 - 21:24 WIB


 Bupati Cirebon Imron saat bersilaturahmi dengan para tokoh masyarakat di kawasan Cirebon Timur. (Foto: bambang/dara)

JABAR

Kabar Baik Nih buat Warga Cirebon Timur dari Bupati Imron

Jumat, 11 Apr 2025 - 18:28 WIB