Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Banjar menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Jaminan Hari Tua (JHT).
DARA – Begitu disampaikan Ketua KSPSI Kota Banjar, Yogy Indrijadi, saat dihubungi lewat sambungan telepon, Sabtu (12/2/2022).
Yogy menuturkan, dasar dari pemberlakuan kebijakan baru tersebut, dimuat dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022 mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.
Permenaker Nomor 2 tahun 2022 telah menggantikan permenaker Nomor 19 tahun 2015. Dalam aturan tersebut diatur bagaimana pencairan JHT bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan ketika berumur 56 tahun.
Yogy mengatakan sebelum pemerintah mengeluarkan kebijakan hendaknya harus memenuhi unsur filosofi, sosiologis, dan yuridis. Seluruh kebijakan tentunya harus mempunyai kepastian hukum yang jelas. Masa pandemi saat ini pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan yang dapat diterima dan berpihak kepada para pekerja.
“Saat ini kondisi ekonomi masih sulit, kita ga tahu bagaimana stabilitas dari tiap perusahaan kedepannya. Masa, para pekerja untuk mendapatkan haknya saja harus menunggu umur 56 tahun,” ujar Yogy.
Lebih lanjut Ketua KSPSI Kota Banjar tersebut mengaku telah berkoordinasi dengan beberapa pimpinan unit kerja (PUK) dari tiap-tiap perusahaan di Kota Banjar, untuk menggelar audien dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
“Intinya kami dari KSPSI Kota Banjar menolak aturan mengenai JHT, kami sudah berkoordinasi dengan PUK untuk menggelar audien dengan BPJS,” tegasnya.
Yogi menambahkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan haruslah memaknai ruh dari kata BPJS itu sendiri, karena salah satu hukum tertinggi adalah keselamatan dan kesejahteraan rakyat.
Editor: denkur