DARA|CIANJUR – Seorang pengendara mengamuk dan menolak membayar pajak kendaraan saat diberhentikan petugas gabungan. Dia diberhentikan saat berlangsung operasi Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang (KTMDU) di Jalan Dr Muwardi, Cianjur, Jawa Barat, Selasa (24/9/2019).
Berdasarkan informasi, kejadian yang telah menjadi viral di sejumlah media sosial itu berawal saat petugas gabungan dari Satlantas Polres Cianjur, Sub Denpom, Dishub, dan Bapenda Jawa Barat wilayah 3 Cianjur menggelar operasi KTMDU. Saat itu, seorang petugas Satlantas Polres Cianjur memberhentikan sebuah kendaraan yang diketahui dikendarai oleh seorang pria dan wanita.
Ketika surat kelengkapan kendaraannya diperiksa, mobil yang ditumpangi pria berbaju bertuliskan advokat itu ternyata belum membayar pajak kendaraannya. Oleh petugas pengendara itu diarahkan untuk segera membayar pajak kendaraannya, di tempat yang telah disediakan, tak jauh dari lokasi razia.
Namun, si pengendara menolak dan langsung mendebat petugas. “Saya hanya mempertanyakan, apa boleh polisi menindak kendaraan yang belum membayar pajak. STNK saya masa berlakunya masih panjang dan memang pajaknya habis. Pasal berapa yang dilanggarnya,” kata pengendara yang diketahui bernama Salatudin itu, kepada wartawan.
Kanit Turjawali Polres Cianjur, Iptu Yudistira, membenarkan kejadian tersebut. Namun, ia menganggap persoalan itu hal yang biasa dalam setiap digelarnya operasi kendaraan.
“Padahal kita sudah arahkan kepada pengendara, jika memang belum membayar pajak kendaraan, seharusnya segera dibayar. Karena, razia kali ini untuk menjaring kendaraan yang belum membayar pajak. Ini merupakan razia gabungan,” ujar Yudistira.
P3D Bapenda Jabar wilayah 3 Cianjur, M Zaky Abas, mengatakan, sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 pasal 68 ayat 1 bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK. Kemudian dikuatkan dengan UU No 22 tahun 2009 pasal 70 ayat 2 juga disampaikan bahwa STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahunnya.
“Nah, pengendara tersebut diketahui tidak melakukan pengesahan atau bayar pajak kendaraan. Tentunya, kita berikan tindakan dan diarahkan untuk membayar pajak kendaraannya di loket yang telah di sediakan,” katanya.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan