Ratusan orang yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Bandung menggerudug Gedung DPRD Kota Bandung. Menolak Undang-Undang Cipta Kerja, Rabu kemarin (7/10/2020).
DARA | BANDUNG – Dalam aksi unjuk rasa yang digelar di Jalan Sukabumi atau tepat di depan Gedung DPRD Kota Bandung itu, para mahasiswa menyuarakan tuntutan mereka terkait UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Mereka mengatakan undang-undang tersebut merugikan masyarakat, terutama pekerja atau buruh.
“Kami menuntut agar UU Omnibus Law dicabut, karena dinilai merugikan masyarakat, terutama kaum buruh,” ujar Ketua Pimpinan Cabang IMM Kota Bandung Wildan Mulkan Hakim, disela-sela aksi.
Berdasarkan pantauan, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya mendatangi para mahasiswa yang tengah menyuarakan aspirasi mereka di depan gedung parlemen.
Dalam orasinya, Edwin mengajak mahasiswa berdialog dan menyampaikan aspirasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Silakan sampaikan aspirasi teman-teman, karena ini dijamin oleh konstitusi. Saya minta jaga ketertiban dan jaga keamanan, karena Kota Bandung ini milik kita bersama,” ujar Edwin.
Usai menyampaikan orasi, Edwin menyempatkan diri berdialog dengan sejumlah perwakilan mahasiswa, yang berujung dengan dibuatnya nota kesepahaman antara dewan dengan mahasiswa.
Ada beberapa poin yang tercantum dalam nota tersebut, dan nantinya akan disampaikan kepada DPRD Jawa Barat dan DPR RI.
Poin-poin tersebut, yakni DPRD Kota Bandung mendengar dan mengakomodir aspirasi seluruh elemen masyarakat yang ada di Kota Bandung. Kemudian, akan meneruskan aspirasi penolakan pengesahan Omnibus Law dari IMM Bandung kepada DPRD Jabar dan DPR RI.
Selanjutnya, fokus untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang lebih berdampak kongkrit terhadap kepentingan masyarakat Kota Bandung khususnya di masa pandemi Covid-19.
Terakhir, mengawasi tugas lembaga-lembaga eksekutif di Kota Bandung dalam percepatan penanganan Covid-19.
“Jadi kami membuat surat pengantar, beserta nota kesepahaman ini, akan disampaikan ke DPRD Jawa Barat dan DPR RI,” ujar Edwin.***
Editor: denkur