Tolak peredaran dan penjualan minuman keras serta obat-obatan terlarang, puluhan warga Juntihilir Desa Sangkanhurip Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, Jawa Barat gelar aksi damai di kantor desa, Rabu (2/6/2021).
DARA – Peserta aksi selain didampingi sejumlah tokoh agama dan tokoh pemuda, para ketua RW, juga terlihat ibu-ibu bergamis hitam berjalan menuju kantor desa seraya membawa poster bertuliskan aksi penolakan tersebut.
Disebutkan sejumlah tokoh, aksi damai itu dipicu adanya sejumlah warung yang menjual minuman keras dan obat-obatan terlarang. Padahal, sudah beberapa kali pemilik warung diminta menghentikan penjualan miras dan obat terlarang tersebut. Namun, ia tak menggubris, sehingga warga sepakat untuk menggelar aksi demo secara damai ke kantor Desa Sangkanhurip.
Para peserta aksi diterima Kepala Desa Sangkanhurip, Aan Tirtagandana, didampingi Ketua BPD, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Sangkanhurip dan dari Polsek Katapang, di aula desa. Mereka menyuarakan aspirasinya menginginkan agar warung tersebut ditutup.
Para peserta aksi meminta ketegasan dari pemerintahan desa untuk menindak warung penjual miras dan obatan-obatan terlarang tersebut.
“Kalau peredaran dan penjualan miras serta obat-obatan terlarang itu tidak dihentikan, kami khawatir akan banyak para generasi muda yang jadi korban. Mau dibawa kemana negara ini kalau generasi mudanya sudah tercekoki oleh miras dan obat terlarang,” ujar Hasanudin, Ketua RW 02.
Hal senada juga dilontarkan tokoh-tokoh agama di Juntihilir. Mereka meminta kepada aparat pemerintahan baik pemerintah desa maupun kecamatan dan polsek untuk bersatu menutup kios penjualan tersebut.
“Kami ingin menyelamatkan generasi muda agar tidak menjadi generasi pemabuk, tapi menjadi generasi yang tangguh, kreatif, mandiri dan berahlak baik,” ujar sejumlah tokoh.
Sedianya dalam musyawarah tersebut para penjual diundang untuk mencari solusi terbaik. Namun, mereka tidak hadir, sehingga disepakati bahwa nanti akan dibuat sebuah kesepakatan dari pihak desa, polsek, camat, Lanud Sulaeman terkait keberadaan warung tersebut.
Jika para pedagang tersebut melanggar aturan yang sudah disepakati, maka warga dipersilahkan mengambil tindakan sendiri, namun tidak anarkis. tetap pada koridor hukum yang berlaku.
“Sabar, nanti kami akan terus berupaya menertibkan persoalan ini. Percayalah bahwa kami pun sangat peduli terhadap pemberantasan minuman keras dan obat-obatan terlarang. Tapi tentu harus diselesaikan dengan cara baik, tanpa melanggar hukum yang berlaku,” ujar Kades Aan dihadapan para peserta aksi.
Aksi berlangsung damai dengan menerapkan protokol kesehatan.
Masalah ini kini sedang ditangani Polsek Katapang. Jajaran kepolisian terus melakukan langkah-langkah penindakan dan antisipasi terhadap peredaran dan menjualan barang haram tersebut, termasuk telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Hingga berita ini ditayangkan belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian.***
Editor: denkur