Sekitar 1.500 buruh turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Lawan Cipta Kerja. Aksi digelar di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (16/3/2020).
DARA | BANDUNG – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto, mengatakan, saat ini pihaknya dan buruh se-Jabar menyatakan sikap untuk menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
“Kami menuntut pemerintah membatalkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan menarik usulan dari DPR RI. Tentunya, DPR RI juga harus menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini,” kata Roy saat diwawancarai di sela aksi.
Roy meminta agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jawa Barat membuat surat penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja kepada Presiden RI dan DPR RI.
Menurutnya, RUU Omnibus Law Cipta Kerja sebenarnya adalah Revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 yang dibungkus dengan cover Cipta Kerja agar buruh dan rakyat terkecoh dan terkelabui dengan judulnya.
“Isinya itu memiskinkan buruh dan rakyat atas nama UU dengan hilangnya kepastian pekerjaan, kepastian penghasilan, dan kepastian jaminan sosial. Oleh karena itu sudah seharusnya kaum buruh, elemen mahasiswa dan kelompok masyarakat lainnya menyatakan penolakan RUU ini secara bersama-sama,” tegasnya.***
Beberapa subtansi isi RUU Cipta Lapangan Kerja yang menjadi alasan penolakan dari kaum buruh:
- Masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak punya skill bekerja, apalagi dengan dihapusnya wajib Izin-izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
- Hubungan Kerja dengan sistem kerja PKWT dan Outsoursing untuk semua jenis pekerjaan tanpa ada batasan waktu (seumur hidup).
- Hapusnya Upah Minimum, dengan dihapusnya Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK dan UMSK, serta berlakunya Upah Perjam (satuan waktu) , Upah Borongan (satuan hasil) dan Upah Industry Padat Karya.
- Dihapusnya kewajiban perusahaan untuk membuat struktur dan skala upah.
- PHK dipermudah dengan sistem (easy hiring, easy firing) dengan menghapus pasal kewajiban mencegah PHK, dan prosedur PHK.
- Dihapusnya Hak Cuti yang harus dibayar oleh perusahaan, antara lain RUU Cipta Lapangan Kerja ini menghapus hak cuti haid, gugur kandungan, cuti melahirkan, cuti menjalankan ibadah, cuti menikah, cuti menikahkan anak, cuti mengkhitankan anak/membatiskan anak, cuti menjalankan tugas negara, cuti menjalankan tugas serikat pekerja dll.
- Dihapusnya hak buruh untuk mengajukan gugatan ke PHI apabila terjadi PHK sepihak.
- Hilangnya pesangon karena dengan sistem kerja kontrak/PKWT dan Outsoursing selamanya maka secara otomatis tidak ada kewajiban perusahaan membayar pesangon.
- Penghargaan Masa Kerja berkurang dan penggantian hak di hapus.
- Hilangnya sanksi pidana dalam pelanggaran hak normatif pekerja/buruh.
- Hilangnya Jaminan sosial dengan sistem hubungan kerja yang fleksibel dan sistem upah perjam, borongan maka jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun akan hilang.
- Masih banyak pasal – pasal dalam RUU Cipta Kerja ini yang merugikan dan menyengsarakan kaum buruh.
Editor: Muhammad Zein